nusabali

KPID Bali Tak Mau Ditarik ke Ranah Politik

  • www.nusabali.com-kpid-bali-tak-mau-ditarik-ke-ranah-politik

DENPASAR, NusaBali.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali tidak mau terombang-ambing dalam pergulatan politik yang menyeret dunia penyiaran.

Wakil Ketua KPID Bali IB Ketut Agung Ludra menegaskan, lembaga penyiaran (LP) harus kembali ke marwah sendiri. LP diminta tidak memproduksi konten yang berpotensi memantik polemik.

Hal ini menyusul polemik munculnya tokoh politik pada cuplikan adzan di sebuah stasiun televisi nasional. Meski secara regulasi konten itu tidak melanggar, perlu diperhatikan pula potensi reaksi publik.

"Kembali kepada marwah penyiaran itu. Kami minta agar disampaikan informasi yang baik untuk menjamin masyarakat menerima informasi yang baik pula," kata Ludra kepada NusaBali.com mengomentari posisi LP di tahun politik.

Saat dihubungi pada Kamis (14/9/2023) sore, mantan birokrat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali ini menuturkan agar KPI tidak ditarik ke kebisingan politik. Sebab, tindakan yang diambil dipastikan berdasarkan regulasi.

Tidak diberikannya atau diberikannya bentuk-bentuk sanksi kepada suatu LP itu merupakan keputusan regulatif. Kata Ludra, KPI berpegang pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI soal Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Kami tidak ingin ditarik ke ranah politik. Acuan kami tetap pada undang-undang dan P3 SPS," tegas Ludra.

LP diminta menghasil konten yang lebih produktif terkait menghadapi pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah bangsa. Alih-alih jadi pemain di dalam kontestasi, LP diimbau jadi pihak di luar ring untuk memastikan pemilu damai dan luberjurdil.

Sebab, KPI maupun KPID disebut belum bisa memberikan teguran atau bentuk sanksi apa pun. Lantaran, tahapan Pemilu 2024 masih pada tahapan pencalonan. Di mana, belum ada calon yang ditetapkan dan periode kampanye belum dimulai.

"Kalau sudah ada calon ditetapkan dan kampanye sudah mulai, kami tindaklanjuti MoU antara KPU, Bawaslu, dan KPI untuk memastikan akses kampanye di siaran publik berlangsung adil dan tidak melanggar," ungkap Ludra.

Tata pelaksanaan akses siaran publik untuk kampanye sudah dispesifikasi. Di mana, setiap peserta pemilu wajib diberikan kesempatan yang setara mulai dari jumlah slot, durasi, dan lainnya.

"Kalau misalkan LP punya 10 slot, wajib diberikan secara adil ke peserta pemilu. Tidak boleh misalnya ada slot tersisa, karena peserta pemilu memiliki kemampuan dana yang berbeda, kemudian diberikan sebagai slot tambahan untuk pihak lain," tukas Ludra. *rat

Komentar