Perbekel di Badung Apresiasi Ranperda Data Desa Presisi
MANGUPURA, NusaBali - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung melaksanakan serap aspirasi terkait Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi di Ruang Madya Gosana III Gedung DPRD Badung, Jumat (15/9).
Ranperda inisiatif dewan ini pun mendapat apresiasi dan juga masukan dari para perbekel se-Kabupaten Badung karena dinilai sangat berguna untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan serap aspirasi kemarin dipimpin oleh Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota, seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Yayuk Agustin Lessy, Anak Agung Ngurah Sudiarsa, I Made Suwardana, I Made Ponda Wirawan. Kegiatan serap aspirasi ini menghadirkan Perbekel seluruh Badung.
Apresiasi disampaikan oleh Perbekel Desa Munggu Ketut Darta. Menurutnya, perlindungan seperti ini yang diharapkan oleh desa dan kelurahan di Badung. Hanya saja pihaknya berharap diberikan materi Ranperda sebelum dilakukan penyerapan aspirasi, sehingga dapat memberikan masukan. “Kami setuju ada Ranperda ini, tapi kalau bisa kami diberikan materi rapat tiga hari sebelum rapat. Karena ini kaitan dengan desa, apa hak dan kewajiban kami,” katanya.
Dukungan dan apresiasi juga disampaikan Perbekel Pererenan Nyoman Sumartana. Menurutnya, selama ini banyak sistem yang diterapkan di desa, sehingga membuat pemerintahan desa bingung dan tidak sinkron. Karenanya, Ranperda yang tengah dibahas Pansus dinilai sangat penting untuk diwujudkan Perda.
“Kami berharap ada satu data, karena di desa banyak data tidak sinkron yang membuat kami bingung, semua mengeluarkan aplikasi. Kami di desa sangat membutuhkan ini dan dapat diterjemahkan hingga ke kalangan desa,” katanya.
BPD Abiansemal Gede Sudarma menambahkan, pihaknya berharap materi pembahasan diberikan sebelum rapat digelar. “Kalau boleh dengan sangat kita diberikan materi sekurang-kurangnya dua hari saja. Karena Ranperda ini kami berharap bisa memuat apa yang dibutuhkan desa. Dalam pengolahan datanya juga bisa mencakup semua lini di desa,” sebutnya.
Menyikapi usulan tersebut, Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra memberikan waktu dua minggu ke depan kepada para Perbekel di Kabupaten Badung untuk menyampaikan usulan dan masukan Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. “Kami masih memiliki waktu, jadi masukan bisa disampaikan lewat WhatsApp atau tertulis kepada kami,” katanya.
Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini menyebutkan, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi telah mendapatkan harmonisasi dari Kemenkumham. Pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri. Sebab, Raperda yang tengah dibahas mendapatkan pemantauan khusus dari Depdagri. 7 ind
Kegiatan serap aspirasi kemarin dipimpin oleh Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota, seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Yayuk Agustin Lessy, Anak Agung Ngurah Sudiarsa, I Made Suwardana, I Made Ponda Wirawan. Kegiatan serap aspirasi ini menghadirkan Perbekel seluruh Badung.
Apresiasi disampaikan oleh Perbekel Desa Munggu Ketut Darta. Menurutnya, perlindungan seperti ini yang diharapkan oleh desa dan kelurahan di Badung. Hanya saja pihaknya berharap diberikan materi Ranperda sebelum dilakukan penyerapan aspirasi, sehingga dapat memberikan masukan. “Kami setuju ada Ranperda ini, tapi kalau bisa kami diberikan materi rapat tiga hari sebelum rapat. Karena ini kaitan dengan desa, apa hak dan kewajiban kami,” katanya.
Dukungan dan apresiasi juga disampaikan Perbekel Pererenan Nyoman Sumartana. Menurutnya, selama ini banyak sistem yang diterapkan di desa, sehingga membuat pemerintahan desa bingung dan tidak sinkron. Karenanya, Ranperda yang tengah dibahas Pansus dinilai sangat penting untuk diwujudkan Perda.
“Kami berharap ada satu data, karena di desa banyak data tidak sinkron yang membuat kami bingung, semua mengeluarkan aplikasi. Kami di desa sangat membutuhkan ini dan dapat diterjemahkan hingga ke kalangan desa,” katanya.
BPD Abiansemal Gede Sudarma menambahkan, pihaknya berharap materi pembahasan diberikan sebelum rapat digelar. “Kalau boleh dengan sangat kita diberikan materi sekurang-kurangnya dua hari saja. Karena Ranperda ini kami berharap bisa memuat apa yang dibutuhkan desa. Dalam pengolahan datanya juga bisa mencakup semua lini di desa,” sebutnya.
Menyikapi usulan tersebut, Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra memberikan waktu dua minggu ke depan kepada para Perbekel di Kabupaten Badung untuk menyampaikan usulan dan masukan Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. “Kami masih memiliki waktu, jadi masukan bisa disampaikan lewat WhatsApp atau tertulis kepada kami,” katanya.
Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan ini menyebutkan, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi telah mendapatkan harmonisasi dari Kemenkumham. Pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Dirjen Depdagri. Sebab, Raperda yang tengah dibahas mendapatkan pemantauan khusus dari Depdagri. 7 ind
1
Komentar