Selangkah Lagi, Penetapan Tersangka Insiden Nyepi di Sumberklampok
Pada tahap berikutnya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka.
SINGARAJA, NusaBali
Penetapan tersangka kasus insiden warga buka paksa portal saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tinggal selangkah lagi. Polisi telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan.
Terbaru, penyidik Polres Buleleng memanggil Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak untuk diperiksa pada Kamis (14/9). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta keterangan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah 10 orang dan 1 di antaranya merupakan saksi ahli. "Untuk yang diperiksa Kamis kemarin, selain PHDI, ada Ormas Hindu, dan ahli agama Hindu," ucapnya, Jumat (15/9) siang.
Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan pekan lalu, polisi juga memanggil Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan empat pecalang desa setempat. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Untuk tahap berikutnya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka. "Tinggal gelar perkara penetapan tersangka," singkatnya.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak membenarkan dirinya telah dimintai keterangan penyidik Polres. Sebelumnya dirinya juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada awal kasus ini dilaporkan. "Kemarin sebagai saksi setelah ada peningkatan ke penyidikan, kalau dulu kan karena ada laporan masyarakat," kata dia dikonfirmasi terpisah.
Dalam pemeriksaan, ia memberikan keterangan pada penyidik mengenai kesepakatan bersama pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.
Kenak tak bisa menilai apakah perbuatan sekelompok warga yang memaksa membuka portal dalam insiden Nyepi di Sumberklampok tersebut merupakan penistaan agama. Yang jelas, kata dia, tindakan itu melanggar kesepakatan bersama. "Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua," ucap dia.
Pihaknya pun berharap polisi seobjektif mungkin menangani kasus tersebut tanpa ada intervensi maupun diskriminasi. Dirinya juga mengaku siap jika dipanggil kembali dalam pemeriksaan atau tahap persidangan nanti. "Sebagai kewajiban dharmaning agama dan dharmaning negara, kami harus siap menjernihkan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan salah persepsi," tutup Kenak.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi pada Kamis (23/3) esoknya. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Desa Desa Adat Sumberklampok melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. 7mzk
Penetapan tersangka kasus insiden warga buka paksa portal saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tinggal selangkah lagi. Polisi telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan.
Terbaru, penyidik Polres Buleleng memanggil Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak untuk diperiksa pada Kamis (14/9). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta keterangan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, hingga saat ini, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut berjumlah 10 orang dan 1 di antaranya merupakan saksi ahli. "Untuk yang diperiksa Kamis kemarin, selain PHDI, ada Ormas Hindu, dan ahli agama Hindu," ucapnya, Jumat (15/9) siang.
Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan pekan lalu, polisi juga memanggil Bendesa Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan empat pecalang desa setempat. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Untuk tahap berikutnya, polisi akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka. "Tinggal gelar perkara penetapan tersangka," singkatnya.
Sementara itu, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak membenarkan dirinya telah dimintai keterangan penyidik Polres. Sebelumnya dirinya juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada awal kasus ini dilaporkan. "Kemarin sebagai saksi setelah ada peningkatan ke penyidikan, kalau dulu kan karena ada laporan masyarakat," kata dia dikonfirmasi terpisah.
Dalam pemeriksaan, ia memberikan keterangan pada penyidik mengenai kesepakatan bersama pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.
Kenak tak bisa menilai apakah perbuatan sekelompok warga yang memaksa membuka portal dalam insiden Nyepi di Sumberklampok tersebut merupakan penistaan agama. Yang jelas, kata dia, tindakan itu melanggar kesepakatan bersama. "Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua," ucap dia.
Pihaknya pun berharap polisi seobjektif mungkin menangani kasus tersebut tanpa ada intervensi maupun diskriminasi. Dirinya juga mengaku siap jika dipanggil kembali dalam pemeriksaan atau tahap persidangan nanti. "Sebagai kewajiban dharmaning agama dan dharmaning negara, kami harus siap menjernihkan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan salah persepsi," tutup Kenak.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat Nyepi di Pantai Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Bahkan, mereka bersitegang dengan petugas pecalang yang berjaga di palang pintu.
Belakangan dua orang warga yang membuka paksa portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad mengamankan diri ke kantor polisi. Polisi lalu menggelar pertemuan mediasi pada Kamis (23/3) esoknya. Hasilnya, kedua orang tersebut menyampaikan permohonan maaf. Desa Desa Adat Sumberklampok melaporkan peristiwa tersebut ke polisi setelah menggelar paruman tertutup. 7mzk
1
Komentar