LPM Kelurahan Kuta Pasang Spanduk Larangan Parkir di Kawasan Pantai Kuta
MANGUPURA, NusaBali.com – Menindaklanjuti parkir liar di atas pendestrian trotoar Pantai Kuta, beberapa hari lalu, LPM Kelurahan Kuta memasang spanduk larangan parkir pada Sabtu (16/9/2023) pagi.
Spanduk-spanduk tersebut terpasang di 15 titik sepanjang Pantai Kuta. Spanduk berukuran 2x1 meter itu bertulisakan 'Dilarang Parkir Disepanjang Jalan ini. Bagi Yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi dan Pengempesan.'
“Kami pasang spanduk di sepanjang trotoar itu untuk memberikan himbauan kepada pengunjung dan siapapun yang datang ke Pantai Kuta agar tidak parkir di atas trotoar. Apabila melanggar akan langsung ditindak oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, dan LPM Kelurahan Kuta,” terang Ketua LPM Kuta I Ketut Adnyana, Sabtu (16/9/2023) siang.
Selain memasang spanduk larangan parkir, pihaknya juga memasang barrier di titik lokasi kantong parkir yang dilarang. Dengan adanya pemasangan barrier tersebut, kata Adnyana jika ada pelanggaran maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas di lokasi dan tidak ada lagi edukasi kepada pelanggar.
“Sudah kami mulai dengan penindakan penggembosan atau penderekan mobil yang parkir di jalanan. Itu yang tadi kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tambahnya.
Di sisi lain, Adnyana juga menerangkan jika pihaknya turut memberikan edukasi kepada pihak petugas parkir untuk bersama-sama menghimbau kepada para pengunjung agar tidak parkir di atas trotoar. Namun, apabila masih ditemukan kejadian tersebut, maka petugas parkir akan diberikan sanksi oleh pihaknya.
“Apabila ditemukan tukang parkir akan kami berikan sanksi. Namun, kalau ada yang melawan akan kami minta untuk menghadap ke LPM Kelurahan Kuta atau Dishub Badung dan Satpol PP Badung untuk melakukan tindakan jika ada perlawanan dari pengunjung,” ungkapnya.
Disinggung soal kantong parkir yang baru, Adnyana menerangkan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan bahwa tidak ada kantong parkir yang baru. Sebab, jika semua pengunjung tertib, maka tidak akan kekurangan kantong parkir di Pantai Kuta. Sehingga ia berharap perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
Salah satunya di kantong parkir yang berada di dalam Pantai Kuta, tepatnya di sebelah Kuta Beach Skate Park atau eks tempat relokasi pedagang Pasar Seni Kuta. Ia juga menerangkan jika lokasi tersebut akan dikhususkan untuk parkir kendaraan roda empat. Namun, jika ada kekurangan kantong parkir dari kendaraan roda dua di beberapa ruas bahu jalan juga akan dialihkan ke lokasi tersebut.
“Sehingga tidak ada lagi parkir liar di atas trotoar karena dari kajian kami kantong parkir itu sudah cukup tetapi masyarakat yang kurang sadar baik itu pengunjung dan juga pedagang,” tutupnya. *ris
“Kami pasang spanduk di sepanjang trotoar itu untuk memberikan himbauan kepada pengunjung dan siapapun yang datang ke Pantai Kuta agar tidak parkir di atas trotoar. Apabila melanggar akan langsung ditindak oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, dan LPM Kelurahan Kuta,” terang Ketua LPM Kuta I Ketut Adnyana, Sabtu (16/9/2023) siang.
Selain memasang spanduk larangan parkir, pihaknya juga memasang barrier di titik lokasi kantong parkir yang dilarang. Dengan adanya pemasangan barrier tersebut, kata Adnyana jika ada pelanggaran maka pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas di lokasi dan tidak ada lagi edukasi kepada pelanggar.
“Sudah kami mulai dengan penindakan penggembosan atau penderekan mobil yang parkir di jalanan. Itu yang tadi kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tambahnya.
Di sisi lain, Adnyana juga menerangkan jika pihaknya turut memberikan edukasi kepada pihak petugas parkir untuk bersama-sama menghimbau kepada para pengunjung agar tidak parkir di atas trotoar. Namun, apabila masih ditemukan kejadian tersebut, maka petugas parkir akan diberikan sanksi oleh pihaknya.
“Apabila ditemukan tukang parkir akan kami berikan sanksi. Namun, kalau ada yang melawan akan kami minta untuk menghadap ke LPM Kelurahan Kuta atau Dishub Badung dan Satpol PP Badung untuk melakukan tindakan jika ada perlawanan dari pengunjung,” ungkapnya.
Disinggung soal kantong parkir yang baru, Adnyana menerangkan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan bahwa tidak ada kantong parkir yang baru. Sebab, jika semua pengunjung tertib, maka tidak akan kekurangan kantong parkir di Pantai Kuta. Sehingga ia berharap perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dan memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.
Salah satunya di kantong parkir yang berada di dalam Pantai Kuta, tepatnya di sebelah Kuta Beach Skate Park atau eks tempat relokasi pedagang Pasar Seni Kuta. Ia juga menerangkan jika lokasi tersebut akan dikhususkan untuk parkir kendaraan roda empat. Namun, jika ada kekurangan kantong parkir dari kendaraan roda dua di beberapa ruas bahu jalan juga akan dialihkan ke lokasi tersebut.
“Sehingga tidak ada lagi parkir liar di atas trotoar karena dari kajian kami kantong parkir itu sudah cukup tetapi masyarakat yang kurang sadar baik itu pengunjung dan juga pedagang,” tutupnya. *ris
Komentar