Kasus Lift Ayuterra, Polisi Tunggu Hasil Labfor
GIANYAR, NusaBali - Kasus kecelakaan tram lift Ayuterra Resort Ubud, Gianyar yang menewaskan 5 karyawan kian terang benderang. Polres Gianyar telah tuntas meminta keterangan dari saksi ahli di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Termasuk juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari akademisi Universitas Udayana. Hingga hari ke-17 pasca kejadian, sedikitnya sudah 21 orang yang diperiksa. Mulai dari Owner Ayuterra Resort Ubud Linggawati Utomo beserta suami Vincent Juwono, sejumlah karyawan, teknisi, dan kontraktor.
Dengan telah adanya pemeriksaan saksi ahli, kini polisi hanya tinggal menunggu hasil dari Bidlabfor Polri Cabang Denpasar untuk akhirnya akan ada penetapan tersangka. "Kami juga masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polri Cabang Denpasar," kata Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan suatu yang dirahasiakan. Hal itu menurutnya terlalu teknis untuk diungkap ke publik. "Itu kan teknis penyidikan soalnya. Tak mungkin dibuka di sini (wawancara)," ungkapnya, Minggu (17/9). Dia pun meminta wartawan untuk menunggu hingga nantinya akan dilakukan rillis ke publik.
Sementara itu, sebelumnya publik mempertanyakan adanya jumlah tali sling yang hanya sisa satu ruas saat kecelakaan terjadi. Karena sebelum ambruk, tali sling pada lift tersebut berjumlah tiga ruas. Kuasa hukum Ayuterra Resort, Nyoman Wirajaya menjelaskan, pergantian tali sling dari tiga ruas menjadi satu ruas itu bukan atas permintaan owner Ayuterra Resort, yang diminta oleh owner adalah peningkatan kualitas dan daya angkut.
"Yang diminta owner itu, ingin meningkatkan dari 5 jadi 8 (orang). Kapasitas daya angkut, alat aman. Masalah teknis gunakan tali 3 tali ke 1, yang paham itu vendor. Owner tidak mengerti tentang lift," terangnya. Atas dasar kejadian itu lah yang akhirnya membuat pihak Ayuterra Resort melaporkan pihak vendor ke Polda Bali dengan pasal penipuan. 7 nvi
Dengan telah adanya pemeriksaan saksi ahli, kini polisi hanya tinggal menunggu hasil dari Bidlabfor Polri Cabang Denpasar untuk akhirnya akan ada penetapan tersangka. "Kami juga masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polri Cabang Denpasar," kata Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli merupakan suatu yang dirahasiakan. Hal itu menurutnya terlalu teknis untuk diungkap ke publik. "Itu kan teknis penyidikan soalnya. Tak mungkin dibuka di sini (wawancara)," ungkapnya, Minggu (17/9). Dia pun meminta wartawan untuk menunggu hingga nantinya akan dilakukan rillis ke publik.
Sementara itu, sebelumnya publik mempertanyakan adanya jumlah tali sling yang hanya sisa satu ruas saat kecelakaan terjadi. Karena sebelum ambruk, tali sling pada lift tersebut berjumlah tiga ruas. Kuasa hukum Ayuterra Resort, Nyoman Wirajaya menjelaskan, pergantian tali sling dari tiga ruas menjadi satu ruas itu bukan atas permintaan owner Ayuterra Resort, yang diminta oleh owner adalah peningkatan kualitas dan daya angkut.
"Yang diminta owner itu, ingin meningkatkan dari 5 jadi 8 (orang). Kapasitas daya angkut, alat aman. Masalah teknis gunakan tali 3 tali ke 1, yang paham itu vendor. Owner tidak mengerti tentang lift," terangnya. Atas dasar kejadian itu lah yang akhirnya membuat pihak Ayuterra Resort melaporkan pihak vendor ke Polda Bali dengan pasal penipuan. 7 nvi
1
Komentar