Tabanan dan Klungkung Terbanyak
Kemenkum HAM Serahkan 14 Pencatatan Intelektual Komunal Se–Bali
Dari Kota Denpasar ada 2 yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok.
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali menyerahkan 14 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 5 kabupaten/kota seluruh Bali yang telah mendaftarkan kekayaan intelektual, Senin (18/9). Dari jumlah tersebut, Kabupaten Tabanan dan Klungkung yang paling banyak, masing-masing 5 KIK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Bali Alexander Palti, menjelaskan adapun 14 masyarakat/kustodian di beberapa kabupaten di Provinsi Bali yang telah mendaftar KIK itu masing-masing dari Tabanan, Klungkung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar. Untuk di Tabanan masing-masing ada 5 KIK yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Kraton Pejaten, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Okokan Desa Adat Kediri, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Baris Memedi, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Sang Hyang Sampat, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Joget Pingit.
Kemudian dari Kabupaten Klungkung juga ada 5, masing-masing, Pengetahuan Tradisional Kerajinan Gambelan Desa Tihingan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Mecaru Mejaga-Jaga, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Ritual Mebayang-Bayang, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Mabubu, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Barong Nong-Nong Kling. Sementara untuk Kota Denpasar ada 2 yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok.
“Selanjutnya dari Gianyar dan Karangasem masing-masing 1 yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Sutri (Gianyar) dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pala (Karangasem),” kata Palti.
Dijelaskannya, dengan terdaftar dalam KIK ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga diimbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil kekayaan intelektual itu sendiri, baik personal maupun komunal, yang sudah didaftarkan dan dicatatkan. Dia juga tidak memungkiri kalau hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.
“Kekayaan intelektual di kalangan pengusaha lokal terhadap hasil karya/produk yang memanfaatkan kearifan lokal hanya menjadi salah satu isu di bidang kekayaan intelektual,” ucap Palti.
Dugaan pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia. Delik aduan sebagai langkah hukum dalam sistem hukum kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu upaya untuk turut menggugah kesadaran bersama, baik masyarakat para pelaku usaha maupun pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan produk hasil kreasi masyarakat dengan nilai-nilai yang terintegrasi di dalamnya seperti hak moral dan hak ekonomi.
“Mengingat begitu pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya dalam skala nasional saja namun juga internasional, maka diharapkan kita bersama dapat lebih meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi maksimal dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya,” ucap Palti. 7 dar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali menyerahkan 14 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada 5 kabupaten/kota seluruh Bali yang telah mendaftarkan kekayaan intelektual, Senin (18/9). Dari jumlah tersebut, Kabupaten Tabanan dan Klungkung yang paling banyak, masing-masing 5 KIK.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Bali Alexander Palti, menjelaskan adapun 14 masyarakat/kustodian di beberapa kabupaten di Provinsi Bali yang telah mendaftar KIK itu masing-masing dari Tabanan, Klungkung, Gianyar, Karangasem, dan Kota Denpasar. Untuk di Tabanan masing-masing ada 5 KIK yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Kraton Pejaten, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Okokan Desa Adat Kediri, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Baris Memedi, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Sang Hyang Sampat, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Joget Pingit.
Kemudian dari Kabupaten Klungkung juga ada 5, masing-masing, Pengetahuan Tradisional Kerajinan Gambelan Desa Tihingan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Mecaru Mejaga-Jaga, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Ritual Mebayang-Bayang, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Mabubu, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Barong Nong-Nong Kling. Sementara untuk Kota Denpasar ada 2 yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok.
“Selanjutnya dari Gianyar dan Karangasem masing-masing 1 yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Sutri (Gianyar) dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pala (Karangasem),” kata Palti.
Dijelaskannya, dengan terdaftar dalam KIK ini bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apalagi, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga diimbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil kekayaan intelektual itu sendiri, baik personal maupun komunal, yang sudah didaftarkan dan dicatatkan. Dia juga tidak memungkiri kalau hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.
“Kekayaan intelektual di kalangan pengusaha lokal terhadap hasil karya/produk yang memanfaatkan kearifan lokal hanya menjadi salah satu isu di bidang kekayaan intelektual,” ucap Palti.
Dugaan pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia. Delik aduan sebagai langkah hukum dalam sistem hukum kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu upaya untuk turut menggugah kesadaran bersama, baik masyarakat para pelaku usaha maupun pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan produk hasil kreasi masyarakat dengan nilai-nilai yang terintegrasi di dalamnya seperti hak moral dan hak ekonomi.
“Mengingat begitu pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya dalam skala nasional saja namun juga internasional, maka diharapkan kita bersama dapat lebih meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi maksimal dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya,” ucap Palti. 7 dar
Komentar