Rancangan RTRW Matangkan Kawasan Peruntukan Industri
SINGARAJA, NusaBali - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dimatangkan kembali di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Senin (18/9).
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng bersama eksekutif membahas lebih mendalam terkait kawasan peruntukan industri di Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa usai rapat mengungkapkan secara umum rancangan awal RTRW Buleleng tahun 2023-2043 sudah disepakati bersama. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, terutama di sektor kawasan peruntukan industri.
Kawasan industri masih ditetapkan di Kecamatan Gerokgak. Hanya saja dalam RTRW Provinsi Bali, luasan kawasan industri di Kabupaten Buleleng berkurang dari 1.400 hektare menjadi 708 hektare. Kawasan industri yang semula meliputi 5 desa, kini hanya tiga desa saja yakni Desa Celukan Bawang, Pengulon dan Patas. Sedangkan dua desa lainnya Desa Tinga-Tinga dan Tukadsumaga tidak lagi masuk dalam kawasan industri di RTRW.
“Padahal di Tinga-Tinga misalnya sudah ada existing pabrik kayu lapis, tetapi tidak masuk dalam RTRW Provinsi Bali. Kita terpaksa mengakomodir dan menyesuaikan dengan perda RTRW Provinsi Bali tetapi masih memberikan ruang investasi. Kalau nanti ada pengembangan di luar kawasan masih dimungkinkan dan tidak kaku,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Namun dalam satu dekade terakhir, kawasan industri di Kecamatan Gerokgak cenderung tidak berkembang banyak. Hal itu disebutnya masih terkendala faktor harga lahan yang terlalu tinggi. Sehingga investor yang mau menanamkan modal berpikir ulang.
“Masyarakat yang sudah tahu masuk kawasan industri menaikkan harga sangat tinggi. Banyak yang akhirnya berpikir dua kali menanamkan modalnya. Mudah-mudahan kedepannya masyarakat sadar, senang kalau dipakai permukiman atau peruntukan lain juga akan sangat berisiko kebisingan atau gangguan lainnya,” imbuh politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.
Sementara itu yang juga disempurnakan dalam RTRW adalah peruntukan Bandara Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Wacana pengembangan dari bandara khusus yang dimanfaatkan sekolah penerbangan menjadi bandara komersial, diatur dalam RTRW agar dapat dikembangkan.
“Ini juga kami atur di Perda yang sebelumnya sebagai bandara khusus, namun dapat dikembangkan menjadi komersial sepanjang memenuhi standar teknis dan perundang-undangan,” terang dia.
Mangku Budiasa pun meyakini peningkatan status Bandara Letkol Wisnu sudah menjadi pembahasan prioritas di Kementerian Perhubungan. Dia berharap pengembangan bandara Letkol Wisnu dapat berjalan lancar, meskipun wacana pembangunan bandara Bali Utara belum dapat terwujud. 7k23
Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa usai rapat mengungkapkan secara umum rancangan awal RTRW Buleleng tahun 2023-2043 sudah disepakati bersama. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, terutama di sektor kawasan peruntukan industri.
Kawasan industri masih ditetapkan di Kecamatan Gerokgak. Hanya saja dalam RTRW Provinsi Bali, luasan kawasan industri di Kabupaten Buleleng berkurang dari 1.400 hektare menjadi 708 hektare. Kawasan industri yang semula meliputi 5 desa, kini hanya tiga desa saja yakni Desa Celukan Bawang, Pengulon dan Patas. Sedangkan dua desa lainnya Desa Tinga-Tinga dan Tukadsumaga tidak lagi masuk dalam kawasan industri di RTRW.
“Padahal di Tinga-Tinga misalnya sudah ada existing pabrik kayu lapis, tetapi tidak masuk dalam RTRW Provinsi Bali. Kita terpaksa mengakomodir dan menyesuaikan dengan perda RTRW Provinsi Bali tetapi masih memberikan ruang investasi. Kalau nanti ada pengembangan di luar kawasan masih dimungkinkan dan tidak kaku,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.
Namun dalam satu dekade terakhir, kawasan industri di Kecamatan Gerokgak cenderung tidak berkembang banyak. Hal itu disebutnya masih terkendala faktor harga lahan yang terlalu tinggi. Sehingga investor yang mau menanamkan modal berpikir ulang.
“Masyarakat yang sudah tahu masuk kawasan industri menaikkan harga sangat tinggi. Banyak yang akhirnya berpikir dua kali menanamkan modalnya. Mudah-mudahan kedepannya masyarakat sadar, senang kalau dipakai permukiman atau peruntukan lain juga akan sangat berisiko kebisingan atau gangguan lainnya,” imbuh politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.
Sementara itu yang juga disempurnakan dalam RTRW adalah peruntukan Bandara Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Wacana pengembangan dari bandara khusus yang dimanfaatkan sekolah penerbangan menjadi bandara komersial, diatur dalam RTRW agar dapat dikembangkan.
“Ini juga kami atur di Perda yang sebelumnya sebagai bandara khusus, namun dapat dikembangkan menjadi komersial sepanjang memenuhi standar teknis dan perundang-undangan,” terang dia.
Mangku Budiasa pun meyakini peningkatan status Bandara Letkol Wisnu sudah menjadi pembahasan prioritas di Kementerian Perhubungan. Dia berharap pengembangan bandara Letkol Wisnu dapat berjalan lancar, meskipun wacana pembangunan bandara Bali Utara belum dapat terwujud. 7k23
Komentar