nusabali

Berkas Kakek Cabul cs Sudah di Tangan Jaksa

  • www.nusabali.com-berkas-kakek-cabul-cs-sudah-di-tangan-jaksa

SINGARAJA, NusaBali - Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus kekerasan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun yang diduga dilakukan oleh kakek, paman, dan tetangganya di Kecamatan Sawan, Buleleng. Berkas tersebut kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk diteliti.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah menuntaskan administrasi perkara yang menjerat tersangka PD, 80 (kakek korban), KM, 30 (paman korban), dan KA, 43 (tetangga korban). Penyidik memisahkan berkas perkara sesuai dengan masing-masing tersangka.

"Penyidik sudah melimpahkan merampungkan berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan Minggu kemarin. Berkasnya dipisah sendiri-sendiri menjadi tiga," katanya, dikonfirmasi Senin (18/11). Ia menambahkan, tersangka PD dan KA disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian tersangka dijetat dengan KM Pasal 82 dalam Undang-Undang yang sama. "Kemungkinan pasal tambahan yang akan dikenakan masih menunggu kajian dari jaksa," imbuh dia.

Jika jaksa menganggap berkas telah lengkap, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. AKP Diatmika menyebutkan saat ini kondisi korban masih sakit setelah tertular penyakit seksual akibat perbuatan KM. Namun kondisi korban sudah semakin membaik.

Korban juga masih dijadwalkan rutin konsultasi dengan psikiater anak untuk memulihkan kondisinya. "Masih sakit tapi sudah membaik kondisinya (korban)," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia tujuh tahun asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD, 80. Kasus persetubuhan oleh kakek kandung ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran korban mengalami penyakit kelamin.

Orang tua korban sempat membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa. Setelah itu, kemudian diketahui jika anaknya tersebut menjadi korban persetubuhan. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng. Di tengah proses penyelidikan, terungkap jika paman korban berinisial KM, 30, dan tetangga korban berinisial KA, 43, juga sempat mencabuli korban. Keduanya pun ditangkap oleh polisi bersama PD dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. 7mz

Komentar