Berkas Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN Segera Dilimpahkan
BANGLI, NusaBali - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi yang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kintamani, Bangli berinisial ANR, 21, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Sebelumnya oknum perangkat Desa Batukaang inisial MK, 47, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra saat dikonfirmasi mengatakan dalam penangan kasus ini, setidaknya tim penyidik telah memintai keterangan 7 orang saksi termasuk juga saksi korban.
Lanjut AKP Yuana, dari hasil pemeriksaan saksi dan bedasarkan bukti permulaan yang cukup yakni terpenuhinya dua jenis alat bukti berdasar gelar perkara, tim penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum untuk ditelaah,” ungkapnya Senin (18/9).
Lanjutnya, jika berkas perkara yang dikirim menurut pendapat penuntut umum hasil penyelidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum akan segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, kita akan melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR, diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa yakni MK. Yang mana TKP ada di kantor Desa Batukaang. 7esa
Lanjut AKP Yuana, dari hasil pemeriksaan saksi dan bedasarkan bukti permulaan yang cukup yakni terpenuhinya dua jenis alat bukti berdasar gelar perkara, tim penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.
"Penyidikan sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum untuk ditelaah,” ungkapnya Senin (18/9).
Lanjutnya, jika berkas perkara yang dikirim menurut pendapat penuntut umum hasil penyelidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum akan segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
"Jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, kita akan melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali berinisial ANR, diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual yang dialami ANR terjadi pada 14 Agustus lalu yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa yakni MK. Yang mana TKP ada di kantor Desa Batukaang. 7esa
Komentar