Cinta Indonesia, 19 WNA di Bali Bulatkan Tekad Jadi WNI
DENPASAR, NusaBali.com – Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) blasteran (indo) mengajukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Permohonan pindah kewarganegaraan ini dilakukan melalui sidang khusus yang digelar di Ruang Nakula, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali pada Selasa (19/9/2023).
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan jika 19 WNA tersebut memilih pindah kewarganegaraan karena mengaku cinta Indonesia. Selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.
Mereka pun akhirnya menjalani sidang khusus dengan tim verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran.
Selain itu tim juga berasal dari Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikasi untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang. Hal itu dilakukan untuk menguji wawasan kebangsaan mereka.
“Tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal," ujar Anggiat.
Dari 19 WNA yang mengajukan diri sebagai WNI tersebut diantaranya 14 orang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang, 1 orang hasil perkawinan campur Indonesia-Belanda, 2 orang hasil perkawinan campur Indonesia-Prancis, dan 2 orang hasil perkawinan campur Indonesia-Yunani.
“Saya menilai baik secara formil 19 WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” paparnya.
Lebih lanjut Anggiat menjelaskan, sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
“Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tutupnya. *ris
Komentar