Imigrasi Minta Akomodasi Wisata Optimalkan Data WNA Melalui APOA
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai meminta akomodasi pariwisata, di antaranya hotel dan vila serta masyarakat ikut mengoptimalkan pendataan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan.
“Berkat pelaporan di APOA, kami bisa menangani dengan cepat siapa orang asing yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, di sela sosialisasi pelaporan orang asing di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (19/9) seperti dilansir Antara.
APOA adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing yang menginap atau bekerja di Indonesia. Aplikasi itu dapat diunduh melalui layanan playstore dengan kata kunci Pelaporan Orang Asing, namun masyarakat dapat menggunakan laman apoa.imigrasi.go.id jika terjadi kendala mengakses APOA.
Sugito menjelaskan kerja sama penting dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk kalangan pariwisata misalnya perhotelan, vila dan asosiasi terkait. Alasannya, lanjut dia, WNA yang datang ke Bali mencapai hingga sekitar 18 ribu orang per hari, salah satunya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Untuk itu, pihaknya menggencarkan sosialisasi pelaporan orang asing itu dengan menggandeng pelaku pariwisata yang bersentuhan langsung dengan wisatawan asing, sehingga penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan WNA dapat ditangani dengan cepat.
Selain itu, upaya itu juga diharapkan meningkatkan kualitas wisatawan mancanegara yang berkunjung di Bali.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang. Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9), sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 7 ant
Komentar