Dua WNA Tersangka Pemerkosaan Menghilang
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku pun tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan dan akhirnya dikeluarkan dari tahanan.
DENPASAR, NusaBali
Kasus rudapaksa yang dialami perempuan asal Philipna berinisial BJCB, 31, dengan tersangka bule Amerika Serikat berinisial JPA, 36, dan teman wanitanya asal Philipina, MCO, 25, dipastikan kandas sebelum disidangkan di PN Denpasar. Kedua tersangka dikabarkan menghilang usai dikeluarkan dari tahanan Mapolres Badung karena masa penahanan yang telah habis.
Padahal berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung. Akibatnya kasus yang terjadi akhir 2022 itu tidak bisa berjalan. Penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Selasa (18/9) menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis. "Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi minta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," ujarnya.
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku pun tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan. Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengaku saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai. "Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," tandasnya.
Seperti diketahui, aksi bejat pasangan kekasih ini sudah direncanakan sebelumnya. Korban merupakan teman dari MC yang sudah dikenalnya cukup lama. Pada Senin (21/11), korban diundang datang ke vila MC di kawasan Canggu.
Saat berada di vila, korban diajak masuk ke kamar oleh MC. Tak lama berselang, datang JPA yang merupakan pacar MC. Saat itulah korban dirudapaksa oleh pasangan kekasih ini. “Anehnya, MC turut membantu pacarnya melakukan aksi bejat itu,” ujar AKBP Leo Dedy.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polres Badung melakukan penangkapan terhadap pasangan kekasih ini di vila tempatnya menginap pada Senin (22/11) lalu. 7 pol
Kasus rudapaksa yang dialami perempuan asal Philipna berinisial BJCB, 31, dengan tersangka bule Amerika Serikat berinisial JPA, 36, dan teman wanitanya asal Philipina, MCO, 25, dipastikan kandas sebelum disidangkan di PN Denpasar. Kedua tersangka dikabarkan menghilang usai dikeluarkan dari tahanan Mapolres Badung karena masa penahanan yang telah habis.
Padahal berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung. Akibatnya kasus yang terjadi akhir 2022 itu tidak bisa berjalan. Penyidik Polres Badung belum bisa melimpahkan kasus tersebut karena para tersangka sudah kabur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Selasa (18/9) menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu lama hingga masa penahanan para pelaku habis. "Ada informasinya tidak tahu benar atau tidak, korban mau damai tapi minta ganti rugi Rp 2 miliar. Entah bagaimana tersangka tidak sanggup dan perdamaian belum jelas, itulah dilema polisi," ujarnya.
Perdamaian belum kunjung selesai, masa penahanan sudah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi. Akhirnya pelaku pun tidak bisa ditahan lagi karena ada batas kewenangan penahanan. Akibatnya para pelaku dikeluarkan dari penjara. "Sesuai prosedur pelaku wajib lapor. Setelah itu tidak tahu lagi kemana pelakunya," tegas Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini mengaku saat ini polisi masih mencari para pelaku tapi belum ada titik terang. Alasan penyidiknya diberi ruang karena ada peluang damai. "Ada kesalahan kawan-kawan kita ini (penyidik ) bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kita yang kelabakan," tandasnya.
Seperti diketahui, aksi bejat pasangan kekasih ini sudah direncanakan sebelumnya. Korban merupakan teman dari MC yang sudah dikenalnya cukup lama. Pada Senin (21/11), korban diundang datang ke vila MC di kawasan Canggu.
Saat berada di vila, korban diajak masuk ke kamar oleh MC. Tak lama berselang, datang JPA yang merupakan pacar MC. Saat itulah korban dirudapaksa oleh pasangan kekasih ini. “Anehnya, MC turut membantu pacarnya melakukan aksi bejat itu,” ujar AKBP Leo Dedy.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim Polres Badung melakukan penangkapan terhadap pasangan kekasih ini di vila tempatnya menginap pada Senin (22/11) lalu. 7 pol
1
Komentar