Kasus Jalan di Tempat, Pengurus DPC Peradi SAI Gerudug Polresta
Penyegelan Kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung, Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Ketua DPC Peradi SAI, Putu Purwita bersama pengurus mendatangi Polresta Denpasar untuk mencari tahu perkembangan laporan dugaan tindak pidana penyegelan kantor LABHI Bali Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali milik advokat Made ‘Ariel’ Suardana yang berada di Blok C, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Ketua DPC Peradi SAI Putu Purwita usai bertemu dengan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Sutriono, pada Selasa (19/9) pagi. Putu Purwita datang ke Polresta Denpasar bersama dengan Made Ariel yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar dan para pengurus lainnya.
Kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan kasus yang melibatkan Made Ariel sebagai anggota Peradi SAI Denpasar. Mereka terlibat dalam perkara tersebut setelah Made Ariel mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Mereka menanyakan progres kasus tersebut karena menurut mereka penanganannya sangat lama. Kini sudah memasuki lima bulan, namun belum tuntas. Padahal menurut Putu Purwita nuansa tindak pidana dalam kasus tersebut sangat terang benderang.
"Hari ini kami datang sebenarnya untuk bertemu dengan bapak Kapolresta. Sayangnya bapak Kapolresta sedang ada kegiatan yang lebih penting sehingga kami diterima bapak Wakasat Reskrim, Kanit, dan para penyidik yang menangani perkara ini. Bapak Wakasat Reskrim tadi mengatakan para terlapor akan diperiksa lagi untuk kedua kalinya minggu ini," tutur Putu Purwita.
Sementara Sekjen Peradi SAI Denpasar, Negah Jumat mendesak penyidik Satreskrim Polresta Denpasar untuk segera menahan para tersangka. "Kami berharap polisi segera tahan tersangka. Salah satu dari para terlapor ini boleh dikatakan kebal hukum. Kasus ini menguji profesionalitas Polresta Denpasar," tuturnya.
Disisi lain Made Ariel mengatakan permohonan perlindungan hukumnya mendapat atensi dari Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang. Peradi SAI Pusat sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini. "Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, pelakunya di tahan," tuturnya.
Ditanya terkait kedatangan DPC Peradi SAI Denpasar itu Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi tidak memberikan jawaban. 7 pol
Kedatangan mereka untuk menanyakan progres penanganan kasus yang melibatkan Made Ariel sebagai anggota Peradi SAI Denpasar. Mereka terlibat dalam perkara tersebut setelah Made Ariel mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Mereka menanyakan progres kasus tersebut karena menurut mereka penanganannya sangat lama. Kini sudah memasuki lima bulan, namun belum tuntas. Padahal menurut Putu Purwita nuansa tindak pidana dalam kasus tersebut sangat terang benderang.
"Hari ini kami datang sebenarnya untuk bertemu dengan bapak Kapolresta. Sayangnya bapak Kapolresta sedang ada kegiatan yang lebih penting sehingga kami diterima bapak Wakasat Reskrim, Kanit, dan para penyidik yang menangani perkara ini. Bapak Wakasat Reskrim tadi mengatakan para terlapor akan diperiksa lagi untuk kedua kalinya minggu ini," tutur Putu Purwita.
Sementara Sekjen Peradi SAI Denpasar, Negah Jumat mendesak penyidik Satreskrim Polresta Denpasar untuk segera menahan para tersangka. "Kami berharap polisi segera tahan tersangka. Salah satu dari para terlapor ini boleh dikatakan kebal hukum. Kasus ini menguji profesionalitas Polresta Denpasar," tuturnya.
Disisi lain Made Ariel mengatakan permohonan perlindungan hukumnya mendapat atensi dari Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang. Peradi SAI Pusat sudah melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini. "Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, pelakunya di tahan," tuturnya.
Ditanya terkait kedatangan DPC Peradi SAI Denpasar itu Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi tidak memberikan jawaban. 7 pol
1
Komentar