Setubuhi Gadis, Remaja Dipolisikan
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi, setelah video persetubuhan yang diduga dilakukan dua pasangan sejoli di bawah umur itu, tersebar
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Seorang laki-laki berinisial KR,16, asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, dilaporkan ke Polres Buleleng, karena diduga menyetubuhi pacarnya yang gadis masih di bawah umur, PF,16.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan terkait dugaan persetubuhan anak itu. Laporan tersebut dilayangkan oleh orangtua korban, Minggu (17/9). Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sawan. Baik terlapor maupun korban memiliki hubungan asmara dan sudah tiga kali berhubungan badan dalam kurun waktu berbeda. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (12/9) lalu.
Dia mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua korban ke polisi, setelah video persetubuhan yang diduga dilakukan dua pasangan sejoli di bawah umur itu, tersebar. "Pelakunya sementara sudah diminta keterangan dan konfirmasi karena masih di bawah umur," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (19/9) siang di Mapolres Buleleng.
"Pelapor ini keluarga korban, terlapor dan korban masih satu sekolah. Karena video tersebar kemudian pihak perempuan melaporkan ke Polres Buleleng," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) atau diversi dalam perkara ini. Karena pelaku masih di bawah umur. Namun saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan korban juga sudah dilakukan visum. "Kemungkinan RJ atau disversi juga bisa. Tapi kami masih dalami dulu dalam penyelidikan. Nanti akan ditentukan setelah gelsr perkara ke tahap penyidikan," pungkasnya.7mzk
Kasus persetubuhan di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Seorang laki-laki berinisial KR,16, asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, dilaporkan ke Polres Buleleng, karena diduga menyetubuhi pacarnya yang gadis masih di bawah umur, PF,16.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan terkait dugaan persetubuhan anak itu. Laporan tersebut dilayangkan oleh orangtua korban, Minggu (17/9). Dia menyebutkan, peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sawan. Baik terlapor maupun korban memiliki hubungan asmara dan sudah tiga kali berhubungan badan dalam kurun waktu berbeda. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (12/9) lalu.
Dia mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua korban ke polisi, setelah video persetubuhan yang diduga dilakukan dua pasangan sejoli di bawah umur itu, tersebar. "Pelakunya sementara sudah diminta keterangan dan konfirmasi karena masih di bawah umur," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (19/9) siang di Mapolres Buleleng.
"Pelapor ini keluarga korban, terlapor dan korban masih satu sekolah. Karena video tersebar kemudian pihak perempuan melaporkan ke Polres Buleleng," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) atau diversi dalam perkara ini. Karena pelaku masih di bawah umur. Namun saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan korban juga sudah dilakukan visum. "Kemungkinan RJ atau disversi juga bisa. Tapi kami masih dalami dulu dalam penyelidikan. Nanti akan ditentukan setelah gelsr perkara ke tahap penyidikan," pungkasnya.7mzk
1
Komentar