Mantan Dosen Terdakwa Lecehkan Mahasiswi Jalani Sidang Perdana
SINGARAJA, NusaBali - Mantan dosen STIKes Buleleng, Putu Agus Ariana,33, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sidang ini terkait terdakwa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri, Jumat (5/5) dinihari lalu, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Sidang perdana perkara dengan nomor 94/Pid. sus/2023/PN Sgr tersebut digelar Selasa (19/9) siang di ruang sidang PN Singaraja yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Dalam sidang tersebut, mantan dosen asal Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, ini didakwa melakukan pelecehan seksual. Dia didakwa dengan dakwaan subsidair. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU RI No 12 tahun 2022, atau ketiga dalam Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2022," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam dakwaannya.
Sidang perdana perkara dengan nomor 94/Pid. sus/2023/PN Sgr tersebut digelar Selasa (19/9) siang di ruang sidang PN Singaraja yang dipimpin oleh Hakim Ketua Heriyanti dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Dalam sidang tersebut, mantan dosen asal Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, ini didakwa melakukan pelecehan seksual. Dia didakwa dengan dakwaan subsidair. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU RI No 12 tahun 2022, atau ketiga dalam Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2022," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini dalam dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut, korban juga mengajukan restitusi atau ganti rugi pada terdakwa sebesar Rp 10.340.000 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan. LPSK telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus tersebut bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban. Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Namun terbesit niatan terdawkwa melecehkan korban.
Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban. Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban.
Rekaman video perbuatan terdakwa itu lalu tersebar di media sosial dan korban melapor ke polisi atas kejadian yang menimpanya. Tak lama berselang, Putu Agus Ariana pun ditangkap. Belakangan terdakwa juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes akibat perbuatannya itu.*mzk
Kasus tersebut bermula dari korban membuat status di WhatsApp tentang permasalahan hidup. Terdakwa lalu mengomentari status tersebut dan menanyakan alamat kos korban. Setelah diberitahu, terdakwa mendatangi kos korban dengan tujuan menenangkan korban. Namun terbesit niatan terdawkwa melecehkan korban.
Di kamar itu, terdakwa memeluk korban yang notabene mahasiswinya hingga mengenai payudara korban. Terdakwa juga mencium pipi korban. Karena merasa tak nyaman, korban pindah keluar kamar. Namun tangan korban ditarik-tarik terdakwa agar mau masuk kembali ke dalam. Aksi tersebut pun terekam kamera CCTV di kos korban.
Rekaman video perbuatan terdakwa itu lalu tersebar di media sosial dan korban melapor ke polisi atas kejadian yang menimpanya. Tak lama berselang, Putu Agus Ariana pun ditangkap. Belakangan terdakwa juga dipecat dari dosen oleh pihak STIKes akibat perbuatannya itu.*mzk
1
Komentar