Berdampak pada Anggaran Kunjungan Kerja
Perpres 53/2023 Keluar, Dewan Denpasar Sumringah
DENPASAR, NusaBali - Pimpinan dan anggota DPRD Kota Denpasar menyambut gembira terbitnya Perpres No 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Sebab sebelumnya pemerintah pusat dalam menyikapi kondisi perekonomian pada saat pandemi Covid-19, mengeluarkan Perpres No 33 Tahun 2020 yang dirancang untuk berbagai langkah efisiensi kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kini setelah kondisi membaik, pemerintah pusat mengeluarkan Perpres yang baru.
Keluarnya Perpres ini disambut gembira jajaran DPRD Denpasar. Bahkah, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede langsung menyampaikan kabar gembira ini dalam sidang paripurna, Selasa (19/9).
Sebelum sidang paripurna ditutup, dia menyampaikan kepada hadirin bahwa ada kabar gembira, yakni pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 53 Tahun 2023 sebagai pengganti dari Perpres No 33 Tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga berharap agar walikota sesegera mungkin mengeluarkan perwali.
Sejumlah anggota dewan mengaku senang akan keluarnya Perpres baru ini. Karena akan berdampak pada biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja yang mereka lakukan. Terutama dalam pertanggungjawabannya akan dilakukan secara lump sum. “Pertanggungjawabannya dilakukan secara lump sum, itu saja yang membedakan,” ujar Gusti Ngurah Gede.
Terkait besaran uang saku, menurut Gusti Ngurah Gede, tergantung perwali. Karena itu, pihaknya mendesak agar walikota segera mengeluarkan perwali yang sesuai dengan Perpres terbaru ini. “Kalau bisa sudah berlaku pada November 2023 ini,” harapnya.
Sementara itu, anggota dewan Ida Bagus Kiana dari Fraksi PDIP–Hanura yang dikonfirmasi mengaku pihaknya setiap bulan tetap mengagendakan perjalan keluar daerah. Bahkan, dalam sebulan bisa tiga kali. “Kami setiap bulan bisa tiga kali keluar daerah,” ucapnya.
Seperti pada bulan September ini, dewan telah melakukan perjalanan keluar daerah pada Minggu (3/9) hingga Rabu (6/9) ke Jakarta untuk bimtek, kemudian disusul pada Selasa (12/9) hingga Kamis (14/9) kembali ke Jakarta, Minggu (17/9) dan Senin (18/9) ke Buleleng. Bukan hanya itu, dewan juga sempat mengikuti bakti penganyar ke Lombok pada Sabtu (9/9) hingga Minggu (10/9) lalu. 7 mis
Keluarnya Perpres ini disambut gembira jajaran DPRD Denpasar. Bahkah, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede langsung menyampaikan kabar gembira ini dalam sidang paripurna, Selasa (19/9).
Sebelum sidang paripurna ditutup, dia menyampaikan kepada hadirin bahwa ada kabar gembira, yakni pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 53 Tahun 2023 sebagai pengganti dari Perpres No 33 Tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga berharap agar walikota sesegera mungkin mengeluarkan perwali.
Sejumlah anggota dewan mengaku senang akan keluarnya Perpres baru ini. Karena akan berdampak pada biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja yang mereka lakukan. Terutama dalam pertanggungjawabannya akan dilakukan secara lump sum. “Pertanggungjawabannya dilakukan secara lump sum, itu saja yang membedakan,” ujar Gusti Ngurah Gede.
Terkait besaran uang saku, menurut Gusti Ngurah Gede, tergantung perwali. Karena itu, pihaknya mendesak agar walikota segera mengeluarkan perwali yang sesuai dengan Perpres terbaru ini. “Kalau bisa sudah berlaku pada November 2023 ini,” harapnya.
Sementara itu, anggota dewan Ida Bagus Kiana dari Fraksi PDIP–Hanura yang dikonfirmasi mengaku pihaknya setiap bulan tetap mengagendakan perjalan keluar daerah. Bahkan, dalam sebulan bisa tiga kali. “Kami setiap bulan bisa tiga kali keluar daerah,” ucapnya.
Seperti pada bulan September ini, dewan telah melakukan perjalanan keluar daerah pada Minggu (3/9) hingga Rabu (6/9) ke Jakarta untuk bimtek, kemudian disusul pada Selasa (12/9) hingga Kamis (14/9) kembali ke Jakarta, Minggu (17/9) dan Senin (18/9) ke Buleleng. Bukan hanya itu, dewan juga sempat mengikuti bakti penganyar ke Lombok pada Sabtu (9/9) hingga Minggu (10/9) lalu. 7 mis
1
Komentar