nusabali

Bule Dorong dan Tampar Anggota Satlantas Diringkus

  • www.nusabali.com-bule-dorong-dan-tampar-anggota-satlantas-diringkus

DENPASAR, NusaBali - Pria bule yang viral mendorong dan menampar anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria bule asal Inggris bernama Adam Alexander Murray, 29, ini terancam dideportasi. Aksi penamparan itu terjadi, Senin (18/9). Pada saat itu Adam dibiarkan pergi meskipun melanggar aturan lalu lintas di Indonesia.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, kejadian itu dilaporkan anggota yang jadi korban, yakni Aiptu Puji Santoso ke Satreskrim Polresta Denpasar dengan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI. Menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (19/9).

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar. Selain itu pelaku ditilang karena melanggar aturan lalu lintas. Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan proses hukum berupa deportasi kepada pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Aksi Adam melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar itu terjadi di depan Pos Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kelurahan Kuta, Badung. Pada saat itu Aiptu Puji Santoso melakukan pengaturan lalu lintas bersama seorang anggota lainnya Aiptu Nyoman Siki Asmara. Kedua petugas itu menemukan pengendara sepeda motor (pelaku Adam) Yamaha NMax No Pol 3085 FCP, orang atau rekannya yang dibonceng tidak pakai helm. Aiptu Puji Santoso lalu menghampiri pelaku dan memintanya untuk minggir. Pengendara motor tersebut berusaha untuk kabur, namun berhasil dihalangi Aiptu Puji Santoso.

Pada saat itulah Adam marah dan menghardik Aiptu Puji Santoso. Dia (Adam) mendorong dan bahkan menampar Aiptu Puji Santoso sampai pet Satlantasnya jatuh. Meskipun mendapat perlakuan kasar dari pelanggar tersebut Aiptu Puji Santoso tidak melakukan perlawanan dan berusaha profesional. Pada saat itu datang Aiptu Nyoman Siki Asmara menenangkan pelaku serta memberikan pemahaman tentang aturan lalu lintas di Indonesia terhadap pria bule tersebut.

"Pada saat itu pelaku jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas di Indonesia. Namun petugas pada saat itu melakukan diskresi kepolisian dengan memperbolehkan terlapor pergi. Tindakan itu diambil untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat ramai-ramai datang ke TKP. Anggota yang menerima perlakuan kasar itu pilih buat laporan saja hingga akhirnya pelaku ditangkap," ungkap Kombes Jansen.

Terpisah Kantor Imigrasi di Bali menggodok strategi baru untuk mengawasi warga negara asing (WNA) untuk menekan terjadinya pelanggaran guna mendukung wisatawan yang berkualitas. “Hal ini penting dalam menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan menegakkan kedaulatan negara,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di sela pertemuan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Kuta, Badung, Rabu kemarin.

Namun, pihaknya tidak membeberkan secara rinci terkait strategi baru dalam pengawasan WNA tersebut. Dalam pertemuan itu, sejumlah instansi merumuskan upaya pengawasan hingga saling bertukar data dan informasi. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra mengatakan tim pengawasan WNA itu diharapkan menjadi solusi menekan pelanggaran orang asing.

“Kami berharap dapat merumuskan, memetakan dan mencari solusi menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi,” katanya. Kabupaten Badung merupakan sentra pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi wisatawan asing sehingga keberadaan tim pengawasan orang asing itu memiliki peran kunci. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan WNA itu.

Tim pengawasan, kata dia, juga diminta memberikan peran seimbang tidak hanya melakukan penindakan tapi juga memberikan perlindungan kepada WNA yang berlibur di Bali. Ia juga mendorong optimalisasi jemput bola untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan negara. “Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali,” katanya.

Imigrasi bersama instansi terkait di Bali gencar melakukan pengawasan kepada WNA hingga berujung deportasi. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hingga akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 213 WNA sudah dideportasi dari 45 negara dengan jumlah paling banyak di antaranya berasal dari Rusia sebanyak 59 orang. Sisanya, Amerika Serikat sebanyak 14, Inggris (13), Australia (12) dan Nigeria (9). WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 7 pol, ant

Komentar