nusabali

Video Mesum Pasangan ABG Disebar Pelaku Cowok

  • www.nusabali.com-video-mesum-pasangan-abg-disebar-pelaku-cowok

Sejoli yang masih berusia 16 tahun ini sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dan direkam melalui handphone.

SINGARAJA, NusaBali
Video syur pasangan di bawah umur yang viral di media sosial telah dikantongi penyidik Polres Buleleng. Video tersebut diduga disebarkan oleh terlapor berinisial KR,16. Remaja cowok yang duduk di bangku SMA itu pun terancam disangkakan pasal UU Informasi, Transaksi dan Elektronik dan UU Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KR bersama pasangannya berinisial PF, 16, menjalin hubungan asmara dan telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah milik KR yang ada di salah satu desa di Kecamatan Sawan.

Pasangan sejoli itu kemudian membuat video syur mereka di ponsel milik PF. KR kemudian meminta kepada PF untuk mengirimkan video syur mereka. Saat video itu dikirim, KR diduga kemudian menyebarkannya di media sosial, hinggaakhirnya video tersebut berhasil diketahui oleh ayah PF.

Alhasil, KR pun dilaporkan oleh orangtua PF ke Polres Buleleng pada Minggu (24/9).  "Video itu awalnya disimpan di HP si cewek. Kemudian pacarnya (KR) minta agar video itu dikirim. Setelah dikirimkan, video itu ternyata menyebar di medsos. Diduga disebar oleh KR. Sampai akhirnya diketahui oleh ayah si cewek," terang AKP Diatmika, Rabu (20/9) siang.

AKP Diatmika menyebutkan pihaknya masih menyelidiki alasan KR nekat menyebarkan video syur itu di sosial media. Pasalnya sebelum video itu viral, hubungan dua sejoli tersebut baik-baik saja. "Mereka belum putus, masih berpacaran. Jadi video itu disebar bukan karena sakit hati. Masih kami selidiki alasannya apa," ungkap dia.

Akibat perbuatannya itu, KR dikatakan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dam Undang-Undang-Udang ITE. Namun mengingat KR juga masih di bawah umur, ia pun meminta untuk menunggu penyidik selesai melakukan gelar perkara, untuk menentukan pasal yang akan disangkakan.

"Nanti menunggu hasil gelar perkara, apakah akan dilakukan diversi atau dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Ini masih dipelajari kasusnya. Terlapor sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," tandasnya. 7mzk

Komentar