Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru
Kasus Perusakan dan Pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Bugbug
Hingga saat ini sudah ada 16 tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang menyusul.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka baru kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9) petang. Adapun tiga orang tersangka baru itu merupakan warga Desa Bugbug masing-masing berinisial NWT, NWP dan IWP.
Dengan demikian sampai saat ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka dan semuanya ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran pada Resort Detiga Neano. Penyidikan kasus tersebut tidak berhenti disini saja tetapi masih ada kemungkinan ada tersangka lainnya yang menyusul.
"Kemarin ada 10 orang saksi yang diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui prosedur. Artinya mereka tidak serta merta langsung ditetapkan tersangka begitu saja," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, pada Rabu (20/9).
Penetapan tiga orang tersangka baru itu diakui oleh penasehat hukum para tersangka Ida Bagus Putu Agung. Dikatakannya tiga tersangka baru ini keterangannya sama dengan para tersangka sebelumnya yakni terjadi secara spontanitas dan tidak ada aktor intelektual.
"Keterangan saksi sama dengan tersangka sebelumnya bahwa mereka melakukan itu karena spontanitas dan tidak ada namanya tim intelektual. Peristiwa itu disebabkan karena bupati dan wakil tidak mau menemui mereka. Krama merasa kecewa, sebab apa yang dijanjikan oleh wakil bupati tidak terbukti sehingga warga merasa kecewa dan marah," ungkapnya.
Sebelum tiga orang tersangka baru ini Polda Bali telah menetapkan 13 orang tersangka. Belasan orang warga Bugbug itu ditetapkan tersangka dalam dua gelombang. Pertama, menetapkan 9 orang tersangka, pada Kamis (7/9) sore. Kedua, menetapkan 4 orang tersangka, pada Senin (11/9) sore. Para tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal dari ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. 7 pol
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali kembali menetapkan tiga orang tersangka baru kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Selasa (19/9) petang. Adapun tiga orang tersangka baru itu merupakan warga Desa Bugbug masing-masing berinisial NWT, NWP dan IWP.
Dengan demikian sampai saat ini polisi sudah menetapkan 16 tersangka dan semuanya ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa perusakan dan pembakaran pada Resort Detiga Neano. Penyidikan kasus tersebut tidak berhenti disini saja tetapi masih ada kemungkinan ada tersangka lainnya yang menyusul.
"Kemarin ada 10 orang saksi yang diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang diantaranya ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan melalui prosedur. Artinya mereka tidak serta merta langsung ditetapkan tersangka begitu saja," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, pada Rabu (20/9).
Penetapan tiga orang tersangka baru itu diakui oleh penasehat hukum para tersangka Ida Bagus Putu Agung. Dikatakannya tiga tersangka baru ini keterangannya sama dengan para tersangka sebelumnya yakni terjadi secara spontanitas dan tidak ada aktor intelektual.
"Keterangan saksi sama dengan tersangka sebelumnya bahwa mereka melakukan itu karena spontanitas dan tidak ada namanya tim intelektual. Peristiwa itu disebabkan karena bupati dan wakil tidak mau menemui mereka. Krama merasa kecewa, sebab apa yang dijanjikan oleh wakil bupati tidak terbukti sehingga warga merasa kecewa dan marah," ungkapnya.
Sebelum tiga orang tersangka baru ini Polda Bali telah menetapkan 13 orang tersangka. Belasan orang warga Bugbug itu ditetapkan tersangka dalam dua gelombang. Pertama, menetapkan 9 orang tersangka, pada Kamis (7/9) sore. Kedua, menetapkan 4 orang tersangka, pada Senin (11/9) sore. Para tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal dari ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. 7 pol
1
Komentar