Parwata Terima Kunjungan Mahasiswa UNSIQ
MANGUPURA, NusaBali - Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Sosial Politik (FKSP) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo, Jawa Tengah, di Gedung DPRD Badung, Rabu (20/9). Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut dalam rangka untuk Studi Pengalaman Lapangan (SPL).
Dalam menerima kunjungan mahasiswa UNSIQ, Parwata didampingi langsung Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Wayan Regep serta tim ahli DPRD Badung. Pada kesempatan tersebut Parwata mengatakan bahwa DPRD merupakan wakil dari masyarakat, sehingga DPRD tidak menutup diri untuk menerima masukan dan keluhan dari masyarakat. “Yang paling penting adalah bagaimana DPRD memfasilitasi kepentingan masyarakat. Salah satunya rumahnya harus terbuka 24 jam, untuk menyerap aspirasi yang nantinya akan dijabarkan dalam pokok pikiran dewan (Pokir),” ujar Parwata.
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini melanjutkan, roh daripada DPRD adalah mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini mengatur keberadaan dewan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, sejatinya dilakukan bersama-sama antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD. Fungsi DPRD antara lain legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah), serta pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah).
“Saya sampaikan di sini bahwa kami di Kabupaten Bandung, antara pemerintah dan DPRD sudah sama pemikirannya. Bagaimana peran pemerintah dan bagaimana fungsi DPRD,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu Dosen UNSIQ Agus Haryanto, mengucapkan terima kasih atas kesempatan melakukan SPL di Kabupaten Badung. Adapun kegiatan akademik SPL diikuti oleh 35 mahasiswa. “DPRD Badung ini menjadi inspirasi bagi kami. Kami apresiasi dan mengaturkan rasa hormat kepada jajaran DPRD Badung yang telah memberikan kuliah umum,” ujarnya. @ ind
Politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara ini melanjutkan, roh daripada DPRD adalah mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini mengatur keberadaan dewan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, sejatinya dilakukan bersama-sama antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD. Fungsi DPRD antara lain legislasi (pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah), serta pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda, peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah).
“Saya sampaikan di sini bahwa kami di Kabupaten Bandung, antara pemerintah dan DPRD sudah sama pemikirannya. Bagaimana peran pemerintah dan bagaimana fungsi DPRD,” kata Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Sementara itu Dosen UNSIQ Agus Haryanto, mengucapkan terima kasih atas kesempatan melakukan SPL di Kabupaten Badung. Adapun kegiatan akademik SPL diikuti oleh 35 mahasiswa. “DPRD Badung ini menjadi inspirasi bagi kami. Kami apresiasi dan mengaturkan rasa hormat kepada jajaran DPRD Badung yang telah memberikan kuliah umum,” ujarnya. @ ind
1
Komentar