Satpol PP Berangus 72 Reklame Rokok
Selain tanpa izin, pemasang reklame ini juga tidak bayar pajak, mengganggu keindahan kota, hingga lingkungan terlihat semrawut.
AMLAPURA, NusaBali
Satpol Karangasem memberangus 72 lembar media reklame rokok di Kecamatan Manggis dan Karangasem, Kamis (21/9). Penertiban reklame di warung – warung dan pohon ini dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta.
Dia menyebutkan, penertiban itu akan secara rutin di delapan kecamatan. Aditya Sugiharta mengungkapkan hal itu usai penertiban di Kota Amlapura, kemarin.
Jelasnya, Satpol PP Karangasem turun menertibkan reklame dengan melibatkan petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem, BPKAD (Badan Perbendaharaan Keuangan dan Aset Daerah), anggota Polri, TNI dan Bagian Hukum Setdakab Karangasem. Sasarannya hanya di jalan Provinsi Bali, di wilayah Kecamatan Manggis dan Kecamatan Karangasem.
Aditya menambahkan, petugas yang menemukan reklame rokok dipasang di salah satu warung, terlebih dahulu mengkonfirmasi sejauh mana telah mengantongi izin reklame itu. Jika pemilik warung tidak bisa menunjukkan izin, maka petugas langsung mengeksekusi reklame itu. Sedangkan reklame yang dipasang di pohon, petugas langsung menurunkan sehingga terkumpul 72 reklame. Penertiban tersebut mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor : 35 Tahun 2020 tentang Reklame dan Spanduk Rokok.
Prioritas petugas menertiban reklame rokok ilegal yang mencolok di Kawasan jalan Provinsi Bali. Selain tanpa izin, pemasang reklame ini juga tidak bayar pajak, mengganggu keindahan kota, hingga lingkungan terlihat semrawut. Terlebih ada reklame dipasang di pohon kepala dan pohon perindang. Hal itu telah menyalahi aturan karena ‘menyakiti’ pohon. Penertiban ini mengacu Peraturan Bupati Karangasem itu telah menyalahi pemasangan spanduk berbagai ukuran tersebut.7k16
Komentar