Giliran Tiga Remaja Pembunuh Jukir Disidang
DENPASAR, NusaBali - Setelah tujuh terdakwa anak yang terlibat pengeroyokan tukang parkir, Yohanes Naikoi , 38, hingga tewas menjalani sidang dan divonis 7 bulan hingga 10 bulan, kini giliran tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan di PN Denpasar pada Kamis (21/9).
Tiga remaja yaitu Gede Kurniawan Krisna Budiantara alias Badil, 19, bersama Hery Angga Putra alias Angga, 18, dan M Ikwan Zainul Karim alias Ipan, 19, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto Saragih.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata jaksa Haris Dianto Saragih dalam dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan. majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum guna menanggapi dakwaan jaksa. Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan keberatan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi para ABG (teman terdakwa) dalam sidang berikut. "Jika berkenan, pemeriksaan saksi dilakukan secara online. Berdalih jarak yang jauh, karena para ABG itu ditahan di Rutan Karangasem," pinta jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Dalam dakwaan dibeberkan, kejadian terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Saat itu para terdakwa tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.
"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.
Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.
"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan. 7 rez
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata jaksa Haris Dianto Saragih dalam dakwaannya.
Usai pembacaan dakwaan. majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum guna menanggapi dakwaan jaksa. Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan keberatan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi para ABG (teman terdakwa) dalam sidang berikut. "Jika berkenan, pemeriksaan saksi dilakukan secara online. Berdalih jarak yang jauh, karena para ABG itu ditahan di Rutan Karangasem," pinta jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Dalam dakwaan dibeberkan, kejadian terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 dinihari. Saat itu para terdakwa tengah melintas di Jalan Cok Ageng Tresna. Mereka secara boncengan motor baru meluncur dari Malibu Bar. Tepat di depan kantor DPD Nasdem, terdakwa melihat korban Yohanes Naikoi sedang berjalan kaki. Entah apa penyebabnya, korban lalu ditendang oleh RAT.
"Korban terjatuh dan berteriak, Woooee.!!,". Para terdakwa tetap memacu kendaraan dan kumpul di jalan M.Yamin. Di tempat itu sudah ada dua saksi dewasa. Seorang saksi bernama Angga memprovokasi untuk kembali mencari korban. "Kenapa gak balik, dia kan sendirian," celetuk saksi Angga.
Kemudian mereka semuanya kembali mencari korban, dimana saat itu korban yang sempat sembunyi di balik pepohonan dan langsung dilempar batu oleh terdakwa anak AAK. Saat itu korban sempat menghindar dan berlari masuk kantor TVRI lalu dikejar oleh para terdakwa hingga korban berlari ke jalan Tukad Yeh Aye, Panjer.
"Korban terus dikejar sambil di lempari batu. Hingga korban berhasil didapati dan dikeroyok secara bersama-sama, hingga salah seorang saksi dewasa menusuk korban dengan sajam. Korban meregang nyawa tergeletak di jalan Dewi Madri menjelang subuh," terang jaksa dalam dakwaan. 7 rez
Komentar