Polisi Tetapkan Satu Anggota Sekaa Tabuh sebagai Tersangka
Kasus Pengeroyokan Saat Nonton Janger Mebobor di Tembuku, Bangli
BANGLI, NusaBali - Dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi saat pementasan tari janger mabobor di Pura Dalem Metra, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, pada Juni 2023 akhirnya ada tersangka.
Unit Reskrim Polsek Tembuku telah melakukan menetapkan tersangka. Ada satu orang yang menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Sebelumnya terjadi kasus pengeroyokan dengan korban Sang Nyoman KA, 17, asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya saat dikonfirmasi mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Tembuku. "Dalam gelar perkara kita paparkan kronologis kejadian dan hambatan- hambatan yang dialami penyidik serta tindakan yang telah diambil,” ungkapnya Kamis (21/9).
Disebutkan jika, pada kasus pengeroyokan ini sejatinya petugas mengidentifikasi 3 calon tersangka, namun karena minimnya saksi petugas baru menetapkan satu tersangka dengan inisial NA. NA ini merupakan anggota sekaa tabuh saat pementasan janger Mebobor. “Selain korban dan teman korban melihat tersangka lakukan pemukulan, tersangka sendiri juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, aksi pemukulan yang dilakukan NA berawal saat dirinya melihat saksi korban yang menonton pertunjukan tari janger mabobor seperti orang kesurupan.
Lantas saksi korban oleh pecalang diamankan dan diajak ke luar areal pura. Selanjutnya tersangka NA beranjak dari tempat duduk dan ikut keluar sambil membawa gambelan. "Saat korban keluar tersangka memukul korban menggunakan alat pemukul gambelan,” sebutnya.
Ipda Sucahya mengaku jika pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk pendalaman terhadap rekaman video yang dimilki kakak korban untuk dibawa ke Polda Bali untuk dipelajari. “Penyidik sudah layangkan surat panggilan untuk kakak korban, dari rekaman video tersebut nantinya akan diketahui siapa saja yang lakukan pemukulan terhadap korban, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” bebernya.
Terhadap NA, dirinya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. 7 esa
Sebelumnya terjadi kasus pengeroyokan dengan korban Sang Nyoman KA, 17, asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Kanit Reskrim Polsek Tembuku Ipda I Made Sucahya saat dikonfirmasi mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolsek Tembuku. "Dalam gelar perkara kita paparkan kronologis kejadian dan hambatan- hambatan yang dialami penyidik serta tindakan yang telah diambil,” ungkapnya Kamis (21/9).
Disebutkan jika, pada kasus pengeroyokan ini sejatinya petugas mengidentifikasi 3 calon tersangka, namun karena minimnya saksi petugas baru menetapkan satu tersangka dengan inisial NA. NA ini merupakan anggota sekaa tabuh saat pementasan janger Mebobor. “Selain korban dan teman korban melihat tersangka lakukan pemukulan, tersangka sendiri juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, aksi pemukulan yang dilakukan NA berawal saat dirinya melihat saksi korban yang menonton pertunjukan tari janger mabobor seperti orang kesurupan.
Lantas saksi korban oleh pecalang diamankan dan diajak ke luar areal pura. Selanjutnya tersangka NA beranjak dari tempat duduk dan ikut keluar sambil membawa gambelan. "Saat korban keluar tersangka memukul korban menggunakan alat pemukul gambelan,” sebutnya.
Ipda Sucahya mengaku jika pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Termasuk pendalaman terhadap rekaman video yang dimilki kakak korban untuk dibawa ke Polda Bali untuk dipelajari. “Penyidik sudah layangkan surat panggilan untuk kakak korban, dari rekaman video tersebut nantinya akan diketahui siapa saja yang lakukan pemukulan terhadap korban, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” bebernya.
Terhadap NA, dirinya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 huruf C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. 7 esa
Komentar