Fraksi Hanura Minta Penerapan Perda Diperketat
SINGARAJA, NusaBali - Fraksi Hanura DPRD Buleleng mengingatkan kembali pemerintah daerah untuk lebih memperketat pengawasan penerapan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng Tahun 2023-2043 yang segera akan ditetapkan menjadi Perda.
Penerapan Perda selama ini dinilai sangat lemah dari segi pengawasan dan evaluasi, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi tidak ditindaklanjuti.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda RTRW Buleleng Tahun 2023-2043 pada Rabu (20/9) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buleleng.
Juru Bicara Fraksi Hanura Gede Arta Wijaya saat membacakan pendapat akhir fraksi, pada dasarnya menyepakati dan mendukung Ranperda RTRW segera ditetapkan menjadi Perda.
Hanya saja Fraksi Hanura meminta agar pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Perda lebih diperketat. Sebab selama ini pihak terkait dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi atas pelanggaran yang muncul.
Evaluasi relevansi perda juga tidak pernah dilakukan, sehingga tidak diketahui apakah masih relevan atau tidak diberlakukan.
Persoalan itu pun seringkali menjadi polemik di masyarakat, yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Fraksi Hanura mencontohkan pada penerapan jalur hijau sebagai kawasan pertanian dan paru-paru kota yang beralih fungsi lahan menjadi permukiman dan bangunan usaha. Alih fungsi lahan pun lolos dengan mulus padahal sebelumnya kawasan tersebut masuk dalam zona jalur hijau.
“Jelas pihak terkait dalam hal ini Dinas Perizinan sangat bisa melakukan pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan, serta izin usaha bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan usaha di jalur hijau tersebut,” ungkap Arta Wijaya.
Hal-hal semacam ini pun diharapkan menjadi perhatian serius
pemerintah. Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukung dan acuan untuk tata ruang wilayah yang baik. 7k23
Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Ranperda RTRW Buleleng Tahun 2023-2043 pada Rabu (20/9) di ruang rapat gabungan komisi DPRD Buleleng.
Juru Bicara Fraksi Hanura Gede Arta Wijaya saat membacakan pendapat akhir fraksi, pada dasarnya menyepakati dan mendukung Ranperda RTRW segera ditetapkan menjadi Perda.
Hanya saja Fraksi Hanura meminta agar pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Perda lebih diperketat. Sebab selama ini pihak terkait dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi atas pelanggaran yang muncul.
Evaluasi relevansi perda juga tidak pernah dilakukan, sehingga tidak diketahui apakah masih relevan atau tidak diberlakukan.
Persoalan itu pun seringkali menjadi polemik di masyarakat, yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal.
Fraksi Hanura mencontohkan pada penerapan jalur hijau sebagai kawasan pertanian dan paru-paru kota yang beralih fungsi lahan menjadi permukiman dan bangunan usaha. Alih fungsi lahan pun lolos dengan mulus padahal sebelumnya kawasan tersebut masuk dalam zona jalur hijau.
“Jelas pihak terkait dalam hal ini Dinas Perizinan sangat bisa melakukan pencegahan dengan tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan, serta izin usaha bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan usaha di jalur hijau tersebut,” ungkap Arta Wijaya.
Hal-hal semacam ini pun diharapkan menjadi perhatian serius
pemerintah. Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar menjadi payung hukung dan acuan untuk tata ruang wilayah yang baik. 7k23
1
Komentar