Empat Perbekel Nyaleg Resmi Diberhentikan
Pemilihan Perbekel PAW pun diberikan tenggat waktu hanya sampai 30 Oktober mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Empat Perbekel yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang, secara resmi diberhentikan. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng diserahkan Kamis (21/9), di Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD).
Keempat perbekel itu diantaranya Perbekel Desa Patas di Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Petemon di Kecamatan Seririt I Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan di Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Desa Tembok di Kecamatan Kubutambahan Dewa Komang Yudi Astara. Mereka mengundurkan diri karena mendaftarkan diri menjadi caleg DPRD Kabupaten Buleleng melalui PDI Perjuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana Jumat (22/9) kemarin mengatakan, pemberhentian keempat perbekel itu terhitung sejak penyerahan SK, Kamis (21/9) lalu. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan perbekel, ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel yang diusulkan pemerintah kecamatan kepada Pj Bupati Buleleng.
Pj Perbekel Patas ditunjuk Putu Dony Sugiartha, Pj Perbekel Petemon I Gusti Bagus Roy Arimbawa, PJ Perbekel Bungkulan Ketut Widana dan Pj Perbekel Tembok Ketut Tirtayasa. “SK penunjukan Pj Perbekel juga sudah diserahkan kemarin (Kamis) dan hari ini mereka sudah mulai menjalankan tugas. Salah satunya membentuk panitia untuk pemilihan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW),” ucap Dwi Adnyana.
Pemilihan Perbekel PAW pun diberikan tenggat waktu hanya sampai 30 Oktober mendatang. Sebab sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, tidak diperbolehkan melakukan proses pemilihan perbekel dari 1 November hingga proses Pemilu 2024 selesai.
“Kemarin juga sudah kami sosialisasikan langsung dan buatkan simulasi tahapan pemilihan Perbekel PAW. Pj Perbekel sudah mulai bergerak bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk membentuk panitia. Yang penting proses pemilihan tuntas paling lambat 30 Oktober, untuk pelantikannya bisa belakangan,” imbuh Camat Buleleng ini. Jika tidak bisa diselesaikan 30 Oktober, maka pemilihan Perbekel PAW baru bisa dilaksanakan setelah Pemilu selesai dilaksanakan. 7k23
Empat Perbekel yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang, secara resmi diberhentikan. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng diserahkan Kamis (21/9), di Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD).
Keempat perbekel itu diantaranya Perbekel Desa Patas di Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Petemon di Kecamatan Seririt I Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan di Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Desa Tembok di Kecamatan Kubutambahan Dewa Komang Yudi Astara. Mereka mengundurkan diri karena mendaftarkan diri menjadi caleg DPRD Kabupaten Buleleng melalui PDI Perjuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Dwi Adnyana Jumat (22/9) kemarin mengatakan, pemberhentian keempat perbekel itu terhitung sejak penyerahan SK, Kamis (21/9) lalu. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan perbekel, ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel yang diusulkan pemerintah kecamatan kepada Pj Bupati Buleleng.
Pj Perbekel Patas ditunjuk Putu Dony Sugiartha, Pj Perbekel Petemon I Gusti Bagus Roy Arimbawa, PJ Perbekel Bungkulan Ketut Widana dan Pj Perbekel Tembok Ketut Tirtayasa. “SK penunjukan Pj Perbekel juga sudah diserahkan kemarin (Kamis) dan hari ini mereka sudah mulai menjalankan tugas. Salah satunya membentuk panitia untuk pemilihan Perbekel Pergantian Antar Waktu (PAW),” ucap Dwi Adnyana.
Pemilihan Perbekel PAW pun diberikan tenggat waktu hanya sampai 30 Oktober mendatang. Sebab sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, tidak diperbolehkan melakukan proses pemilihan perbekel dari 1 November hingga proses Pemilu 2024 selesai.
“Kemarin juga sudah kami sosialisasikan langsung dan buatkan simulasi tahapan pemilihan Perbekel PAW. Pj Perbekel sudah mulai bergerak bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk membentuk panitia. Yang penting proses pemilihan tuntas paling lambat 30 Oktober, untuk pelantikannya bisa belakangan,” imbuh Camat Buleleng ini. Jika tidak bisa diselesaikan 30 Oktober, maka pemilihan Perbekel PAW baru bisa dilaksanakan setelah Pemilu selesai dilaksanakan. 7k23
1
Komentar