OJK-DJPPR Kemenkeu Dorong Masyarakat Berinvestasi
DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusa Tenggara (Nusra) bersama Dirjen Pengelolaan Anggaran Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkue) RI.
Menggelar kegiatan edukasi peningkatan literasi keuangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, Kamis (21/9) di Mercure Resort Sanur, Denpasar. Tujuan dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya investasi serta instrumen investasi yang dapat digunakan.
Kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pembiayaan APBN dan SBN dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi Dharma Wanita, Pelaku Usaha Jasa Keuanga (PUJK), Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) dan masyarakat.
Direktur Surat Utang Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara (Nusra) Ananda R. Moy, mengatakan pilihan instrumen investasi sangat beragam. Baik dari sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, aset kripto bahkan SBN Ritel yang dikeluarkan pemerintah. Namun, dia mengingatkan sebelum berinvestasi harus memahami produk atau layanan yang digunakan termasuk manfaat, biaya, risiko dan ketentuan lainnya melalui ringkasan produk dan layanan. “Sehingga, manfaat dan keuntungan dapat dimaksimalkan serta risiko investasi dapat dimitigasi,” ujarnya.
Menurut dia, prinsip 3P (Paham, Punya, dan Pantau) sangat penting diterapkan ketika berinvestasi. Paham, artinya memahami produk dan segala ketentuan tentang produk. Punya, artinya setelah memahami produk, telah disesuaikan dengan kebutuhaan, maka saatnya untuk membeli produk keuangan dimaksud. Selanjutnya, pantau yang artinya pastikan untuk melakukan pemantauan portofolio secara berkala, sehingga jika dibutuhkan perubahan strategi investasi dapat dilakukan sesegera mungkin untuk memaksimalkan tujuan investasi.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yaitu legal dan logis ketika berinvestasi. Legal, artinya cek legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan, sedangkan logis artinya keuntungan yang dijanjikan wajar dan masuk di akal. Penerapan prinsip 2L diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan masyarakat menjadi korban dari penipuan berkedok investasi dan kejahatan keuangan lainnya.
“Prinsip investasi adalah makin besar potensi keuntungan yang mungkin diperoleh, maka makin besar juga potensi risiko yang harus dihadapi,” kata Ananda.
Salah satu instrumen investasi yang diterbitkan oleh pemerintah adalah SBN. Tujuan pemerintah menerbitkan SBN Ritel antara lain untuk meningkatkan jumlah investor dalam negeri, menyediakan alternatif investasi untuk masyarakat, dan mendukung pasar keuangan domestik agar semakin stabil.
Selain itu, penerbitan SBN Ritel juga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki tujuan investasi jangka menengah dan panjang, dan mendukung pengembangan pasar keuangan Syariah melalui instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Demikian disampaikan Deni Ridwan selaku Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.
“Ketika berinvestasi di SBN Ritel, masyarakat juga berkontribusi pada pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari penjualan SBN Ritel akan digunakan untuk pembangunan bangsa,” katanya.
Masyarakat yang akan berinvestasi di SBN, lanjut Deni Ridwan, mendapatkan berbagai manfaat, yaitu investasi aman karena dijamin undang-undang, keuntungan berupa kupon yang akan dibayarkan secara berkala, dana yang dibutuhkan untuk memulai investasi terjangkau dan pembelian dapat dilakukan dengan mudah. 7 k17
1
Komentar