nusabali

WNA Inggris Tampar Polisi Lalu Lintas di Bali, Diusir dan Dimasukkan Daftar Penangkalan

  • www.nusabali.com-wna-inggris-tampar-polisi-lalu-lintas-di-bali-diusir-dan-dimasukkan-daftar-penangkalan

DENPASAR, NusaBali.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Adam Alexander Murray yang sebelumnya menampar polisi lalu lintas di Bali.

Murray ditangkap polisi pada Selasa (19/9/2023) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Ia kemudian digiring ke meja hijau untuk 
mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi kekerasan kepada polisi.

Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Murray dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Dalam persidangan tersebut, Murray dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Murray kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Sesaat setelah menerima vonis, Murray kemudian meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Murray masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Murray akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Aksi Murray kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.

Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.

Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.
Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.

"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.*ant

Komentar