Tiga BPD di Buleleng Mundur karena Nyaleg
Dua Orang Sudah Terbit SK Pemberhentiannya
SINGARAJA, NusaBali - Selain empat orang perbekel yang mengundurkan diri karena maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Buleleng, juga ada 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga menempuh hal sama. Pemberhentian tiga orang BPD di tiga desa wilayah Buleleng saat ini sedang berproses.
Tiga anggota BPD yang mengajukan pengunduran diri karena nyaleg yakni Ketut Arthawa yang tercatat sebagai BPD Bila, Kecamatan Kubutambahan. Dia tercatat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Buleleng maju sebagai Caleg DPRD Buleleng dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 3 Kecamatan Kubutambahan nomor urut 2.
Kedua adalah anggota BPD Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Ismail. Dia maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), caleg nomor urut 1 di Dapil Buleleng 9 Kecamatan Sukasada.
Ketiga yakni anggota BPD Sidatapa, Kecamatan Banjar, Ni Wayan Parlina Dewi. Parlina dijagokan Partai Golkar di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar nomor urut 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, Sabtu (23/9), mengatakan hal ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali. Dalam proses pencalegan yang wajib mengundurkan diri tidak hanya perbekel, ASN, tetapi juga BPD.
Surat pengunduran diri diajukan BPD ke Bupati melalui Camat, sebab SK BPD diterbitkan Bupati Buleleng.
“Sampai saat ini yang sudah turun SK pemberhentiannya ada dua orang, yang satu masih berproses,” kata Dwi Adnyana.
Yang sudah turun SK pemberhentiannya adalah Ketut Arthawa dan Ismail. Sedangkan Sk pemberhentian untuk Ni Wayan Parlina Dewi masih diproses.
Selanjutnya, menurut Dwi Adnyana, pemerintah desa wajib mengisi kekosongan BPD. Sebab BPD memiliki peran legislasi, sehingga harus segera diisi. Sementara itu pengisian kekosongan BPD akan digantikan dengan pergantian antar waktu (PAW). BPD PAW dapat diambil dari calon yang memperoleh suara tertinggi kedua pada pemilihan sebelumnya. Namun jika yang bersangkutan tidak bersedia, akan dibentuk panitia dan dilakukan proses pemilihan ulang. 7 k23
Kedua adalah anggota BPD Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Ismail. Dia maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), caleg nomor urut 1 di Dapil Buleleng 9 Kecamatan Sukasada.
Ketiga yakni anggota BPD Sidatapa, Kecamatan Banjar, Ni Wayan Parlina Dewi. Parlina dijagokan Partai Golkar di Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar nomor urut 2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng I Made Dwi Adnyana, Sabtu (23/9), mengatakan hal ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali. Dalam proses pencalegan yang wajib mengundurkan diri tidak hanya perbekel, ASN, tetapi juga BPD.
Surat pengunduran diri diajukan BPD ke Bupati melalui Camat, sebab SK BPD diterbitkan Bupati Buleleng.
“Sampai saat ini yang sudah turun SK pemberhentiannya ada dua orang, yang satu masih berproses,” kata Dwi Adnyana.
Yang sudah turun SK pemberhentiannya adalah Ketut Arthawa dan Ismail. Sedangkan Sk pemberhentian untuk Ni Wayan Parlina Dewi masih diproses.
Selanjutnya, menurut Dwi Adnyana, pemerintah desa wajib mengisi kekosongan BPD. Sebab BPD memiliki peran legislasi, sehingga harus segera diisi. Sementara itu pengisian kekosongan BPD akan digantikan dengan pergantian antar waktu (PAW). BPD PAW dapat diambil dari calon yang memperoleh suara tertinggi kedua pada pemilihan sebelumnya. Namun jika yang bersangkutan tidak bersedia, akan dibentuk panitia dan dilakukan proses pemilihan ulang. 7 k23
1
Komentar