OJK Pantau Kredit bermasalah di Bali
Otoritas Jasa Keuangan akan memantau upaya perbankan di Bali untuk memperbaiki angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang meningkat baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat hingga April 2017.
DENPASAR, NusaBali
"Bila NPL makin tinggi tentu akan memperkecil perbankan memperoleh pendapatan sedangkan biaya terus mengalir keluar. Permodalan akan tergerus dan bila sampai tergerus hingga di bawah empat persen, sesuai peraturan lama itu akan masuk bank dalam pengawasan khusus," kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi, Minggu (9/7).
Menurut Zulmi, bank diberikan waktu selama enam bulan sesuai peraturan dalam pengawasan khusus. Apabila kondisi bank semakin memburuk sebelum pengawasan enam bulan, bank tersebut bisa dilikuidasi.
Likuidasi, lanjut dia, merupakan langkah alternatif akhir apabila bank tidak dapat menekan angka kredit bermasalah. NPL, lanjut Zulmi merupakan salah satu tolok ukur kesehatan bank dari sisi likuiditas.
Meningkatnya NPL akan mengurangi jumlah modal bank, mempengaruhi jumlah penyaluran kredit pada periode berikutnya dan berimbas berkurangnya deviden dan laba ditahan atau modal bank tersebut.
OJK mencatat total NPL perbankan di Bali pada April 2017 mencapai 3,41 persen naik dibandingkan Maret 2017 mencapai 3,2 persen.
NPL tertinggi terjadi di BPR mencapai 7,07 persen atau naik dari Maret 2017 yang mencapai 6,71 persen dan jika dibandingkan posisi Desember 2016 mencapai 4,91 persen. Sedangkan untuk bank umum konvensional NPL hingga April tahun ini menembus 2,89 persen lebih tinggi dari Maret 2017 mencapai 2,71 persen.
Salah satu penyebab NPL tinggi, kata dia, karena masih banyak bank menyalurkan kredit ke sektor jenuh seperti sektor properti dan turunannya. "Ini menjadi penyebab utama karena sebagian kredit yang disalurkan ke sektor-sektor yang dulunya sudah jenuh dan sisanya kini mulai bermasalah," ucap Zulmi. *ant
1
Komentar