Disdikpora Tertibkan Jam Kerja ASN Guru
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan ketertiban jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Buleleng.
Dalam surat bernomor : 400.3.10/4944/P.GTK/VI/2023, menegaskan enam poin penting yang harus ditaati ASN guru dan tenaga pendidik. Poin 1-3 menjelaskan dasar hukum dan peraturan yang mengatur tentang jam kerja ASN guru. Lalu pada poin 4 dijelaskan ASN Guru wajib melaksanakan tugas sebanyak 37,5 jam dalam seminggu. Terakhir pada poin 6 ditegaskan guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan jumlah mengajar yang diampu, juga tetap menjalankan tugas sebagai guru sesuai jam ASN.
Kepala Disdikpora Buleleng I Made Astika ditemui di ruang kerjanya Senin (25/9) menjelaskan, surat edaran yang ditujukan kepada satuan pendidikan untuk mengingatkan kembali kewajiban seorang guru ASN. Penertiban jam kerja ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) dan juga Keputusan Bupati tentang pelaksanaan jam kerja ASN.
“Memang sesuai aturan harusnya yang berstatus ASN jumlah jam kerja normalnya 37,5 jam dalam seminggu. Kalau yang enam hari kerja rata-rata di sekolah enam jam seperempat, kalau yang lima hari kerja tujuh setengah jam. Ini kita ingatkan lagi kepada seluruh guru, sehingga di kemudian hari tidak menjadi temuan dan permasalahan di kemudian hari,” terang Astika.
Dengan ketentuan tersebut, guru ASN bisa pulang paling cepat pukul 13.30 Wita ketika memberlakukan 6 hari efektif. Sedangkan yang memberlakukan 5 hari efektif paling lambat pulang mengajar pukul 14.30 Wita.
Atas surat edaran ini, sejumlah guru ASN tidak menyambut dengan baik. Bahkan surat kaleng yang mengatasnamakan masyarakat guru SD Buleleng dilayangkan ke Disdikpora Buleleng. Dalam surat ini menyatakan keberatannya mengikuti jam kerja ASN pada umumnya, yakni 37,5 jam dalam seminggu.
Oknum pengirim surat kaleng juga membanding-bandingkan kebijakan terkait jam kerja dan hari libur ASN guru saat kepemimpinan bupati belasan tahun lalu.
Disdikpora Buleleng sebelumnya menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan TK, SD dan SMP di lingkup Pemkab Buleleng.
Atas respons surat kaleng tersebut, Astika mengaku tidak ambil pusing atas keberatan yang dikirimkan kepada lembaganya atas penertiban jam kerja ASN guru. Sebab menurutnya guru yang digaji oleh negara dan kini sudah dijamin kesejahteraannya melalui sertifikasi harus benar-benar menunjukkan kinerja. Tugas guru pun tidak hanya mengajar di kelas sesuai dengan jumlah jam mengajar yang diampu, tetapi ada tugas lain yang juga harus diselesaikan oleh seorang guru.
“Guru itu juga bertugas melatih, membimbing siswa dan menyusun administrasi lainnya. Tugasnya banyak mulai dari penyiapan bahan ajar, melaksanakan pembelajaran, evaluasi pembelajaran dan menyusun tindak lanjut melalui penguatan lainnya. Ini juga sebagai salah satu upaya penguatan tata kelola manajemen pendidikan di Buleleng,” tegas Astika. 7k23
1
Komentar