BPKAD Sertifikatkan 403 Bidang Tanah Aset Pemerintah
AMLAPURA, NusaBali - Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem I Wayan Ardika mengajukan pensertifikatan 403 bidang tanah ke Kantor Pertanahan Karangasem. Langkah ini guna mewujudkan tertib aset pemerintah dan memperjelas status aset.
"Dari 403 bidang tanah itu, telah terbit 368 sertifikat melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap)," jelas Ardika di ruang kerjanya, Jalan Kapten Jaya Tirta, Amlapura, Senin (25/9).
Ardika menyebutkan dari 403 bidang aset tanah itu, yakni milik Pemprov Bali 191 bidang, telah bersertifikat 186 bidang, dan aset Pemkab Karangasem 212 bidang telah bersertifikat 182 bidang, semuanya melalui program PTSL. "Hanya tersisa 35 bidang, menunggu terbit sertifikatnya," jelasnya.
Ardika menambahkan, dari 403 bidang tanah yang diajukan itu terdiri atas lahan kantor, lahan SD, dan yang lainnya. Tujuannya agar ada jaminan hukum dan perlindungan hukum, di samping untuk memudahkan proses peralihan hak atas tanah. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Agraria Nomor : 12 Tahun 2017 tentang PTSL, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Made Arya Sanjaya mengatakan, Kantor Pertanahan memproses sertifikat aset pemerintah, berdasarkan usulan dari BPKAD Karangasem. "Tahun 2023, usulannya hanya 403 bidang, ya sebanyak itu kami proses," jelasnya.
Arya Sanjaya menambahkan, pihaknya telah menerbitkan 368 sertifikat, tinggal lagi 35 bidang. "Secara teknis tidak ada kendala menerbitkan sertifikat aset pemerintah, karena sasarannya jelas, persyaratannya lengkap. Apalagi tengah terlaksana program PTSL, kami memberdayakan program itu," jelasnya mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, NTB 2019-2023.
Proses penerbitan sertifikat itu katanya, telah tertangani tiga tim, bertindak sebagai Ketua Tim I Made Adhy Mahendra dengan wilayah kerjanya Kecamatan Kubu, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang (kecuali Desa Datah dan Desa Ababi). Sedangkan Ketua Tim II AA Putu Ardiana mewilayahi Kecamatan Rendang, Kecamatan Manggis dan Kecamatan Selat, Ketua Tim III Olivia Yuda Devita dengan wilayah Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Desa Datah dan Desa Ababi di Kecamatan Abang.
Berdasarkan SK Bupati Karangasem Nomor 213/HK/2017 per 14 Februari 2027, ditandatangani Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, tercatat 49 bidang tanah milik pemerintah telah bersertifikat hanya saja belum terdaftar dalam inventaris.
49 bidang tanah itu, tersebar di Kecamatan Abang 3 bidang, Kecamatan Bebandem 2 bidang, Kecamatan Kubu 8 bidang, Kecamatan Manggis 1 bidang, Kecamatan Rendang 4 bidang, Kecamatan Selat 5 bidang dan Kecamatan Karangasem 23 bidang.7k16
Komentar