nusabali

NIK 58 Juta Penduduk RI Sudah Terintegrasi

  • www.nusabali.com-nik-58-juta-penduduk-ri-sudah-terintegrasi

JAKARTA, NusaBali - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melaporkan bahwa sebanyak 58 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah padan hingga saat ini.

Suryo mengatakan pemadanan akan terus dilakukan ke depannya, dengan Dukcapil, perbankan dan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Ditjen Pajak juga mempersilahkan pemadanan yang dilakukan secara mandiri. Pemandanan ini akan memudahkan semua pihak dalam hal administrasi kependudukan.
"Jangan lagi kita berpikir menyimpan kartu lebih dari satu, tidak lagi kita berpikir mencocokan lagi antara NIK dan NPWP," kata Suryo, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Senin (25/9).

Ke depannya, Suryo menegaskan pemadanan data penduduk ini akan terus dilakukan dan berkembang ke data yang lain. Tentunya, kata Suryo, akan dilakukan dengan parameter yang sama, yaitu NIK.

"Di K/L manapun, NIK akan menjadi basisnya," ujar Suryo.

Pemadanan NIK dan NPWP ini adalah mandat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 lalu.

Integrasi NIK dan NPWP ini nantinya akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di file induk wajib pajak. 7

Dikutip dari Ditjen Pajak, berikut ini alur validasi NIK menjadi NPWP secara daring adalah:
  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan "Login"
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'
  3. Setelah berhasil Login, pilih menu "Profil"
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil"
  5. Lakukan "Logout" dari menu Profil
  6. "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
  7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id
  8. Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Komentar