Bebas dari Penjara, Warga Turki Dideportasi
Dipenjara Atas Kepemilikan Ganja dan Pembobolan ATM
Setelah bebas dari penjara, AOA ditampung di Rudenim Denpasar selama 25 hari.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AOA dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (25/9). Warga Turki itu dideportasi setelah menjalani masa pidana penjara atas kepemilikan ganja serta tindak pidana pembobolan ATM. Selain dideportasi warga Turki tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan pendeportasian AOA dilakukan setelah menjalani masa pidananya. Namun, karena terkendala biaya akhirnya AOA diserahkan terlebih dahulu ke Rudenim untuk dilakukan penahanan. "Selama 25 hari WNA Turki itu ditahan di Rudenim sebelum dideportasi. Setelah ada biaya, akhirnya yang bersangkutan dideportasi pada Senin siang," katanya, Selasa (26/9).
Dalam proses pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai itu, AOA dikawal ketat oleh empat orang petugas Rudenim hingga bersangkutan berada di atas pesawat. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Yang mana, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, ada juga penangkalan seumur hidup bisa dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay Bainullah.
Lebih lanjut dikatakan, AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana pembobolan ATM dan kasus kepemilikan ganja. Untuk kasus pertama, yakni pembobolan ATM itu terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, teralis yang menghubungkan ke modem terpotong.
"Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah AOA yang diduga kuat pembobol ATM internasional. Dia kemudian diamankan kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi," urainya.
Dalam kasus yang berbeda, AOA juga terlibat dalam kepemilikan ganja. Dari pendalaman, AOA membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya. Akhirnya AOA di tahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh berangkutan sejak tahun 2016 silam," kata Babay Bainullah. 7 dar
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial AOA dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (25/9). Warga Turki itu dideportasi setelah menjalani masa pidana penjara atas kepemilikan ganja serta tindak pidana pembobolan ATM. Selain dideportasi warga Turki tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan pendeportasian AOA dilakukan setelah menjalani masa pidananya. Namun, karena terkendala biaya akhirnya AOA diserahkan terlebih dahulu ke Rudenim untuk dilakukan penahanan. "Selama 25 hari WNA Turki itu ditahan di Rudenim sebelum dideportasi. Setelah ada biaya, akhirnya yang bersangkutan dideportasi pada Senin siang," katanya, Selasa (26/9).
Dalam proses pendeportasian yang dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai itu, AOA dikawal ketat oleh empat orang petugas Rudenim hingga bersangkutan berada di atas pesawat. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Yang mana, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, ada juga penangkalan seumur hidup bisa dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay Bainullah.
Lebih lanjut dikatakan, AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana pembobolan ATM dan kasus kepemilikan ganja. Untuk kasus pertama, yakni pembobolan ATM itu terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, teralis yang menghubungkan ke modem terpotong.
"Usut punya usut, ternyata pelakunya adalah AOA yang diduga kuat pembobol ATM internasional. Dia kemudian diamankan kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi," urainya.
Dalam kasus yang berbeda, AOA juga terlibat dalam kepemilikan ganja. Dari pendalaman, AOA membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya. Akhirnya AOA di tahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh berangkutan sejak tahun 2016 silam," kata Babay Bainullah. 7 dar
1
Komentar