Bandar 1.000 Pil Koplo Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Hadi Kushendra, 32, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hadi terbukti memiliki dan mengedarkan seribu butir pil koplo warna putih berlogo Y.
Bandar alias BD pil koplo ini mengedarkan pil koplo kepada para buruh proyek bangunan di wilayah Kuta, Canggu, dan Denpasar. Pil koplo tersebut dibanderol dengan harga Rp 150 ribu per plastik isi 100 butir. Hadi ditangkap pada 2 Juni 2023 oleh penyidik Polresta Denpasar di kamar kos Jalan Raya Sidakarya, Gang Pondok Bambu Nomor 2, Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar. Saat proses penggeledahan, Hadi didapati sedang tidur-tiduran di dalam kamar kosnya.
Polisi langsung menggeledah kamar kos Hadi dan ditemukan barang bukti 880 pil koplo berlogo Y, satu buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 415 ribu. Hadi mendapatkan pil koplo berlogo Y hasil membeli dari Ridwan dengan harga Rp 900 ribu per kaleng isi 1.000 butir. Sebelum ditangkap, terhitung 120 butir yang sudah dijual Hadi dengan untung Rp 600 ribu.
"Hadi terbukti mengedarkan dan memiliki pil koplo seribu butir. Vonisnya satu tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani kepada detikBali di PN Denpasar, Selasa (26/9).
Heppy membacakan dakwaannya bahwa Hadi Kushendra melakukan tindak pidana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pihak terdakwa menerima (vonis) dan jaksa juga menerima," kata Heppy. 7
Polisi langsung menggeledah kamar kos Hadi dan ditemukan barang bukti 880 pil koplo berlogo Y, satu buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 415 ribu. Hadi mendapatkan pil koplo berlogo Y hasil membeli dari Ridwan dengan harga Rp 900 ribu per kaleng isi 1.000 butir. Sebelum ditangkap, terhitung 120 butir yang sudah dijual Hadi dengan untung Rp 600 ribu.
"Hadi terbukti mengedarkan dan memiliki pil koplo seribu butir. Vonisnya satu tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani kepada detikBali di PN Denpasar, Selasa (26/9).
Heppy membacakan dakwaannya bahwa Hadi Kushendra melakukan tindak pidana Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pihak terdakwa menerima (vonis) dan jaksa juga menerima," kata Heppy. 7
Komentar