Tarif Pajak Lahan Produktif Dirancang Lebih Ringan
SINGARAJA, NusaBali - Eksekutif dan legislatif saat ini tengah menggodok rancangan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Bagian PBB menjadi hal spesifik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat, Selasa (26/9) kemarin, di ruang Komisi III.
Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berencana akan memberlakukan tarif yang lebih ringan kepada petani. Khususnya untuk petani yang masih memiliki lahan pertanian produktif.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ni Made Susi Adnyani mengatakan, dalam ranperda pajak dan retribusi daerah diusulkan 4 klaster besaran tarif yang akan diberlakukan. Tarif termurahnya dikenakan untuk lahan pertanian dan ternak sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Tidak hanya untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) saja. Semua lahan pertanian juga bisa asalkan lahannya masih produktif dan tidak dialihfungsikan,” terang Susi.
Untuk menjamin pengenaan tarif pajak pertanian tepat sasaran, Susi menyebut dapat dikontrol dan diidentifikasi ketika pengurusan alih status. “Kalau ada alih fungsi kami bisa identifikasi lewat transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Ketika alih status, maka tarifnya bisa berubah juga,” imbuh Susi.
Jelasnya, pengusulan penyesuaian tarif PBB P2 ini dilakukan Pemkab Buleleng sesuai dengan permohonan dan juga keluhan dari masyarakat selama ini. NJOP yang terlalu tinggi seringkali dikeluhkan masyarakat dan juga berdampak pada meningkatnya piutang pajak. Penyesuaian yang dilakukan tahun ini pun diyakini akan mengurangi beban petani dalam membayar pajak.
Sedangkan, tiga klaster lainnya yang juag masuk dalam rincian usulan tarif PBB P2 yakni klaster tanah dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 5 miliar dikenakan 0,04 persen, NJOP di atas Rp 5 miliar dengan 0,07 persen, NJOP di atas Rp 50 miliar sebesar 0,15 persen.7k23
Pemkab Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berencana akan memberlakukan tarif yang lebih ringan kepada petani. Khususnya untuk petani yang masih memiliki lahan pertanian produktif.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ni Made Susi Adnyani mengatakan, dalam ranperda pajak dan retribusi daerah diusulkan 4 klaster besaran tarif yang akan diberlakukan. Tarif termurahnya dikenakan untuk lahan pertanian dan ternak sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Tidak hanya untuk LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) saja. Semua lahan pertanian juga bisa asalkan lahannya masih produktif dan tidak dialihfungsikan,” terang Susi.
Untuk menjamin pengenaan tarif pajak pertanian tepat sasaran, Susi menyebut dapat dikontrol dan diidentifikasi ketika pengurusan alih status. “Kalau ada alih fungsi kami bisa identifikasi lewat transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Ketika alih status, maka tarifnya bisa berubah juga,” imbuh Susi.
Jelasnya, pengusulan penyesuaian tarif PBB P2 ini dilakukan Pemkab Buleleng sesuai dengan permohonan dan juga keluhan dari masyarakat selama ini. NJOP yang terlalu tinggi seringkali dikeluhkan masyarakat dan juga berdampak pada meningkatnya piutang pajak. Penyesuaian yang dilakukan tahun ini pun diyakini akan mengurangi beban petani dalam membayar pajak.
Sedangkan, tiga klaster lainnya yang juag masuk dalam rincian usulan tarif PBB P2 yakni klaster tanah dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 5 miliar dikenakan 0,04 persen, NJOP di atas Rp 5 miliar dengan 0,07 persen, NJOP di atas Rp 50 miliar sebesar 0,15 persen.7k23
1
Komentar