Dewan Dorong Pemkab Badung Akomodir Seluruh Tenaga Kontrak via PPPK, Guru dan Nakes Prioritas
PPPK
PPPK Guru
PPPK Nakes
Tenaga Kesehatan
Tenaga Kontrak
Honorer
Menpan RB
DPRD Badung
BKPSDM Badung
Ponda Wirawan
MANGUPURA, NusaBali.com - Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan menuturkan, pemerintah bisa mengakomodir tenaga kontrak atau non ASN di lingkup Pemkab Badung melalui jalur rekutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Politisi PDIP asal Kecamatan Abiansemal ini menilai pemerintah wajib merangkul tenaga kontrak menjadi PPPK dengan catatan tidak keluar dari regulasi yang ada. Lagi pula, kata Ponda, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengizinkan rekutmen berulang.
"Kita (pemerintah) bisa mengakomodir semua tenaga kontrak di Kabupaten Badung untuk dijadikan PPPK yang penting tidak keluar dari regulasi yang ada," tutur Ponda di sela rapat Komisi I bersama perangkat daerah di Gedung DPRD Badung, Selasa (26/9/2023).
Meski begitu, perekrutan PPPK juga harus tetap berada di dalam koridor yakni sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Di mana, proses rekrutmennya tetap atas 'restu' Kemenpan RB sebagai pihak yang menentukan jumlah formasi PPPK yang dibuka.
"Semua data tenaga kontrak di Badung ini sudah tercatat di sistem Kemenpan RB. Sejauh ini ada lebih dari 10.000 tenaga kontrak di Badung," imbuh Ponda yang juga Ketua PAC PDIP Abiansemal ini.
Dorongan mengakomodir tenaga kontrak menjadi PPPK ini untuk sementara masih terbatas pada dua prioritas. Di mana, tenaga kontrak yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan (nakes) akan diutamakan untuk diakomodir sepenuhnya secara bertahap.
Ponda menegaskan DPRD Badung bakal mengawal hal ini agar tenaga kontrak guru dan nakes bisa segera terserap sepenuhnya menjadi PPPK. Dengan begitu, tidak ada lagi kegelisahan di kalangan tenaga kontrak lingkup Pemkab Badung.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan, pihaknya sudah merekrut 2.033 PPPK Jabatan Fungsional Guru sejak kebijakan PPPK ini berlaku.
"Tahun ini kami membuka sekitar 1.200 formasi untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru dan lebih dari 900 formasi PPPK Tenaga Kesehatan," ungkap Wijaya.
Wijaya menjelaskan, tenaga kontrak yang sudah berstatus PPPK memiliki hak yang sama seperti ASN pada umumnya. Misalnya, hak tunjangan dan pengembangan SDM meski hal ini bisa berubah seiring wacana single salary dari pemerintah pusat. *rat
"Kita (pemerintah) bisa mengakomodir semua tenaga kontrak di Kabupaten Badung untuk dijadikan PPPK yang penting tidak keluar dari regulasi yang ada," tutur Ponda di sela rapat Komisi I bersama perangkat daerah di Gedung DPRD Badung, Selasa (26/9/2023).
Meski begitu, perekrutan PPPK juga harus tetap berada di dalam koridor yakni sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Di mana, proses rekrutmennya tetap atas 'restu' Kemenpan RB sebagai pihak yang menentukan jumlah formasi PPPK yang dibuka.
"Semua data tenaga kontrak di Badung ini sudah tercatat di sistem Kemenpan RB. Sejauh ini ada lebih dari 10.000 tenaga kontrak di Badung," imbuh Ponda yang juga Ketua PAC PDIP Abiansemal ini.
Dorongan mengakomodir tenaga kontrak menjadi PPPK ini untuk sementara masih terbatas pada dua prioritas. Di mana, tenaga kontrak yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan (nakes) akan diutamakan untuk diakomodir sepenuhnya secara bertahap.
Ponda menegaskan DPRD Badung bakal mengawal hal ini agar tenaga kontrak guru dan nakes bisa segera terserap sepenuhnya menjadi PPPK. Dengan begitu, tidak ada lagi kegelisahan di kalangan tenaga kontrak lingkup Pemkab Badung.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya menegaskan, pihaknya sudah merekrut 2.033 PPPK Jabatan Fungsional Guru sejak kebijakan PPPK ini berlaku.
"Tahun ini kami membuka sekitar 1.200 formasi untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru dan lebih dari 900 formasi PPPK Tenaga Kesehatan," ungkap Wijaya.
Wijaya menjelaskan, tenaga kontrak yang sudah berstatus PPPK memiliki hak yang sama seperti ASN pada umumnya. Misalnya, hak tunjangan dan pengembangan SDM meski hal ini bisa berubah seiring wacana single salary dari pemerintah pusat. *rat
Komentar