Pemkot Siap Tambah Jaring di Perbatasan
Buang Sampah ke Sungai Didenda Maksimal Rp 50 Juta
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar berencana menambah pemasangan jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan.
Tindakan tegas akan dilayangkan jika ada kedapatan buang sampah ke sungai. Sanksinya selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Kadis PUPR Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan untuk membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata
Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting. "Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.7 mis
Kadis PUPR Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bagus Airawata usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (27/9) menjelaskan, pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan untuk membendung sampah di aliran sungai. Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar.
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata
Sementara, Kasat Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai. Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Lebih lanjut dijelaskan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk. Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit. Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting. "Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," ujarnya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanski lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," ujarnya.7 mis
Komentar