ASN Bali Di-warning Tidak Share, Like Akun Medsos dan Gabung Grup Kampanye
DENPASAR, NusaBali.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali (Bawaslu Bali) bersama pemerintah daerah berkolaborasi untuk mengingatkan dan mensosialisasikan regulasi yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peringatan ini memiliki tujuan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pemilu 2024.
"Kami khususnya berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah untuk menyosialisasikan pentingnya netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Jumat (29/9/2023).
Upaya ini didorong oleh Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini memuat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), atau bergabung dengan akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu di media sosial selama tahapan Pemilu. SKB tersebut ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, termasuk Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.
Terkait pengawasan di media sosial terkait larangan ini, Tirta Suguna menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan unit cyber crime dari Polda Bali karena unsur kepolisian juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dengan demikian, pengawasan di media sosial dapat dilakukan dengan efektif. Namun, kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat karena kami tidak dapat mengawasi semua akun media sosial para ASN," ujarnya.
Meskipun demikian, Bawaslu Bali tetap optimis bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN di media sosial tidak akan signifikan selama pemilu legislatif dibandingkan saat pemilihan kepala daerah.
"Kami berharap tidak ada pelanggaran, dan hingga saat ini kami belum menerima pengaduan. Namun, tetaplah waspada," tegasnya.
Tirta Suguna menekankan bahwa Bawaslu Bali akan terus melakukan sosialisasi tentang fungsi pengawasan untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Bali agar netralitas mereka tetap terjaga.
"Pemerintah daerah telah merespons positif dan memberikan dukungan dalam upaya menjaga netralitas ASN," kata Tirta Suguna, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Gianyar.
Peringatan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ASN memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku selama tahapan Pemilu 2024, menjunjung tinggi netralitas dan integritas lembaga pemerintahan dalam mendukung demokrasi yang sehat dan transparan. *ant
Komentar