TPA Bengkala Segera Diperluas
SINGARAJA, NusaBali - Persoalan Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bengkala yang overload sejak 6 tahun lalu akhirnya mendapatkan solusi tahun ini.
Perluasan lahan TPA Bengkala segera dieksekusi. Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah menyiapkan anggaran pembebasan lahan pada APBD Perubahan 2023.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra belum lama ini menjelaskan sesuai rencana awal, TPA Bengkala akan diperluas 3,05 hektare di sisi barat dan sisi utara. Ada 4 lahan di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang akan dibebaskan.
Untuk pembebasan perluasan lahan TPA itu pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar.
Sebelumnya Pemkab Buleleng sudah sempat bertemu langsung dengan pemilik lahan dan menyepakati nilai dari hasil appraisal.
“Hasil appraisalnya antara Rp 160 ribu - Rp 200 ribu per meter persegi. Kemarin pemilik lahan sudah sepakat. Anggaran juga sudah siap, setelah APBD Perubahan 2023 disahkan Gubernur sudah bisa langsung dieksekusi,” terang Adiptha.
Dalam proses pembebasan lahan, pemerintah akan langsung mentransfer dana pembebasan lahan kepada masing-masing pemilik. Nanti akan diikuti dengan serah terima sertifikat yang akan diserahkan kembali ke bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Sementara itu proses pengelolaan TPA akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Perluasan lahan TPA tahun ini akan menambah luasan dari 4,8 hektare menjadi 7,85 hektare. Perluasan lahan TPA ini akan menjadi solusi persoalan TPA yang sudah overload dengan gunung sampah mencapai 18 meter. 7k23
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra belum lama ini menjelaskan sesuai rencana awal, TPA Bengkala akan diperluas 3,05 hektare di sisi barat dan sisi utara. Ada 4 lahan di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang akan dibebaskan.
Untuk pembebasan perluasan lahan TPA itu pemerintah menyiapkan anggaran Rp 5,3 miliar.
Sebelumnya Pemkab Buleleng sudah sempat bertemu langsung dengan pemilik lahan dan menyepakati nilai dari hasil appraisal.
“Hasil appraisalnya antara Rp 160 ribu - Rp 200 ribu per meter persegi. Kemarin pemilik lahan sudah sepakat. Anggaran juga sudah siap, setelah APBD Perubahan 2023 disahkan Gubernur sudah bisa langsung dieksekusi,” terang Adiptha.
Dalam proses pembebasan lahan, pemerintah akan langsung mentransfer dana pembebasan lahan kepada masing-masing pemilik. Nanti akan diikuti dengan serah terima sertifikat yang akan diserahkan kembali ke bagian aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng.
Sementara itu proses pengelolaan TPA akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Perluasan lahan TPA tahun ini akan menambah luasan dari 4,8 hektare menjadi 7,85 hektare. Perluasan lahan TPA ini akan menjadi solusi persoalan TPA yang sudah overload dengan gunung sampah mencapai 18 meter. 7k23
Komentar