nusabali

Terlilit Pinjol, Bendahara Desa Temukus Korupsi Rp 255 Juta

  • www.nusabali.com-terlilit-pinjol-bendahara-desa-temukus-korupsi-rp-255-juta

Tersangka Gandi mengaku nekat korupsi lantaran kebingungan menutupi hutangnya di pinjol. Apalagi dia meminjam uang di pinjol yamh mencapai 30 hingga 50 aplikasi yang berbeda. Di setiap aplikasi dia mengaku meminjam mencapai Rp 2 juta.

SINGARAJA, NusaBali
Mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng Made Ediana Gandi, 37, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim reskrim Polres Buleleng atas kasus dugaan korupsi. Ia diduga menilep dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sebesar Rp 255 karena terlilit utang pinjaman online (Pinjol)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, dana yang di korupsi itu dipakai oleh tersangka untuk membayar pinjol. Tersangka yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Desa, mengambil dana kas desa dengan memalsukan tanda tangan perbekel Desa Temukus dan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif.

Dengan begitu, tersangka bisa leluasa mengambil kas desa di bank. Tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari hingga Oktober tahun 2021. Dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 255.183.950. Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membayar pinjol," kata AKP Picha, Jumat (29/9) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.

Sebelum kasus ini bergulir di kepolisian, pihak desa sempat berusaha menyelesaikan secara internal. Saat itu tersangka berjanji dan menandatangani surat pernyataan untuk kembalikan dana. Hanya saja, hal itu tidak pernah dipenuhi. Upaya persuasif yang dilakukan aparat desa tidak berhasil sehingga tersangka dilaporkan ke Polres Buleleng.

"Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, tersangka belum mengembalikan dana yang kerugian negara akibat korupsi," ucap AKP Picha.

Adapun perkara kasus korupsi ini sudah rampung dan diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. "Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Buleleng dalam waktu dekat," imbuh dia.

Sementara itu, tersangka Gandi mengaku nekat korupsi lantaran kebingungan menutupi hutangnya di pinjol. Apalagi dia meminjam uang di pinjol yang mencapai 30 hingga 50 aplikasi yang berbeda. Disetiap aplikasi dia mengaku meminjam mencapai Rp 2 juta. "Saya takut diteror karena tidak membayar. Saya pinjam uang di pinjol untuk kebutuhan sehari-hari," singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka  Made Ediana Gandi, diduga melanggar pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dikenakan Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 7 mzk

Komentar