Satpol PP Berangus Banner dan Spanduk
TABANAN, NusaBali - Satpol PP Tabanan cabut banner dan spanduk kedaluwarsa dan tak berizin di Kecamatan Marga, Kamis (28/9). Upaya ini bagian dari memperindah kawasan dari pemandangan kumuh.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengatakan pencabutan banner dan spanduk bagian dari menegakkan Perda Perda Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban. "Yang kami lepas adalah yang kedaluwarsa dan tak berizin," ujarnya, Jumat (29/9).
Disebutkan, banner dan spanduk usang masih marak ditemukan. Tak hanya di Kecamatan Marga, namun terpantau juga di seluruh wilayah di Tabanan. Untuk itu pengawasan pun akan dilakukansecara berkala khususnya di wilayah kota agar tak terjadi pemandangan kumuh. "Pencabutan banner yang sudah kadarluasa intinya kita lakukan rutin melalui patroli," aku Sukanada.
Dia menambahkan, retribusi dari sektor reklame merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah. Jika dioptimalkan, bukan tidak mungkin sektor ini bisa menjanjikan nilai PAD yang cukup signifikan.
Namun, tegas Sukanada, kesadaran masyarakat maupun pengusaha dalam mengurus perizinan reklame tentunya harus terus diupayakan. "Penertiban ini kami lakukan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi gangguan ketertiban umum serta menjaga keindahan lingkungan," tandasnya.7des
1
Komentar