Cabuli Bocah 12 Tahun, Kakek Usia 60 Tahun Dibui
NEGARA, NusaBali - Sat Reskrim Polres Jembrana menahan seorang kakek berusia 60 tahun karena kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku IPS yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Negara, itu diduga mencabuli bocah usia 12 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Minggu (1/10), mengatakan, IPS yang sebelumnya dilaporkan karena dugaan kasus pencabulan itu, sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (22/9) lalu. Namun, penahanan baru bisa dilalukan setelah IPS memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9) lalu.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah kita kirim surat panggilan. Namun yang bersangkutan sempat tidak datang (mangkir). Akhirnya dia datang Jumat (29/9) kemarin, dan setelah pemeriksaan, langsung ditahan,” ujar AKP Elim.
Menurut AKP Elim, tersangka IPS tetap menyangkal atau tidak mengakui pencabulan kepada korban. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sudah kuat untuk penatapan tersangka. “Ada 4 alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” ucap AKP Elim.
Menurut AKP Elim, IPS dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu, IPS juga dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 4 ayat 2 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Elim.
Dari informasi, kasus pencabulan oleh tersangka IPS itu diduga terjadi pada Selasa (29/8) lalu. Awalnya korban datang ke rumah IPS dengan tujuan mencari istri IPS untuk menjahit rok. Namun saat itu, hanya IPS yang ada di rumah.
Saat situasi rumah sepi, IPS diduga sempat mengajak korban ke dalam kamar tidurnya. Pelaku diduga sempat menelanjangi korban dan melakukan tindakan cabul. Setelah dicabuli pelaku, korban sempat diberikan uang dan meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kejadian itu terungkap setelah korban sempat bercerita kepada temannya dan akhirnya sampai ke orangtua korban. Setelah mendapat keterangan dari korban, orangtua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku langsung melapor ke Polres Jembrana. 7 ode
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah kita kirim surat panggilan. Namun yang bersangkutan sempat tidak datang (mangkir). Akhirnya dia datang Jumat (29/9) kemarin, dan setelah pemeriksaan, langsung ditahan,” ujar AKP Elim.
Menurut AKP Elim, tersangka IPS tetap menyangkal atau tidak mengakui pencabulan kepada korban. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli termasuk sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sudah kuat untuk penatapan tersangka. “Ada 4 alat bukti yang dikumpulkan penyidik,” ucap AKP Elim.
Menurut AKP Elim, IPS dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu, IPS juga dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c junto Pasal 4 ayat 2 huruf c junto Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Elim.
Dari informasi, kasus pencabulan oleh tersangka IPS itu diduga terjadi pada Selasa (29/8) lalu. Awalnya korban datang ke rumah IPS dengan tujuan mencari istri IPS untuk menjahit rok. Namun saat itu, hanya IPS yang ada di rumah.
Saat situasi rumah sepi, IPS diduga sempat mengajak korban ke dalam kamar tidurnya. Pelaku diduga sempat menelanjangi korban dan melakukan tindakan cabul. Setelah dicabuli pelaku, korban sempat diberikan uang dan meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kejadian itu terungkap setelah korban sempat bercerita kepada temannya dan akhirnya sampai ke orangtua korban. Setelah mendapat keterangan dari korban, orangtua korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku langsung melapor ke Polres Jembrana. 7 ode
Komentar