Satpol PP Rekomendasikan 40 WNA Dideportasi
WNA yang dideportasi yakni yang membuat onar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta hidup menggelandang.
MANGUPURA, NusaBali
Sejak Januari hingga September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mengeluarkan sekitar 40 rekomendasi pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Rekomendasi dikeluarkan karena para WNA tersebut melakukan berbagai pelanggaran saat berwisata di sejumlah wilayah di Badung.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sepanjang Januari-September 2023, puluhan rekomendasi pendeportasian WNA telah dikeluarkan. Rekomendasi itu, katanya, ditujukan kepada Imigrasi lantaran ulah dari para WNA sendiri yang melakukan berbagai pelanggaran. “Rekomendasi yang kami keluarkan itu hanya untuk di Badung saja,” katanya, Minggu (1/10).
Menurut dia, jumlah rekomendasi pada 2023 ini masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu. Selama 2022 mengeluarkan total 68 rekomendasi pendeportasian WNA kepada Imigrasi.
Lebih lanjut Suryanegara mengatakan, WNA yang dideportasi yakni WNA yang bikin onar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta hidup menggelandang. “Kita rekomendasikan itu berkaitan dengan pelanggaran Perda. Sementara untuk WNA yang terlibat tindak pidana itu ranahnya institusi kepolisian,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah, karena data masih menyisakan beberapa bulan lagi tutup tahun. “Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah yang direkomendasikan masih bertambah hingga akhir tahun ini,” imbuh Suryanegara.
Melihat banyaknya WNA yang berulah, Suryanegara mengaku terus melakukan pengawasan bersinergi dengan sejumlah instansi. Hal ini semata agar wilayah Badung maupun Bali pada umumnya aman. “Kami juga berharap adanya peran serta masyarakat melaporkan WNA yang berulah di sekitar lingkungannya, dengan begitu bisa segera diambil tindakan,” harap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.
Dalam upaya mencegah agar WNA tak berulah, pihaknya sudah mencanangkan membentuk Satpol PP Pariwisata yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah objek wisata. Salah satu tugasnya mengedukasi wisatawan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama berlibur di Pulau Dewata.
“Para personel kita canangkan November mendatang akan diberikan pelatihan. Nah, pada awal tahun 2024 Satpol PP Pariwisata ini siap ditempatkan di sejumlah titik yang sudah kita petakan,” kata Suryanegara. 7 dar
Sejak Januari hingga September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah mengeluarkan sekitar 40 rekomendasi pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Rekomendasi dikeluarkan karena para WNA tersebut melakukan berbagai pelanggaran saat berwisata di sejumlah wilayah di Badung.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sepanjang Januari-September 2023, puluhan rekomendasi pendeportasian WNA telah dikeluarkan. Rekomendasi itu, katanya, ditujukan kepada Imigrasi lantaran ulah dari para WNA sendiri yang melakukan berbagai pelanggaran. “Rekomendasi yang kami keluarkan itu hanya untuk di Badung saja,” katanya, Minggu (1/10).
Menurut dia, jumlah rekomendasi pada 2023 ini masih lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu. Selama 2022 mengeluarkan total 68 rekomendasi pendeportasian WNA kepada Imigrasi.
Lebih lanjut Suryanegara mengatakan, WNA yang dideportasi yakni WNA yang bikin onar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta hidup menggelandang. “Kita rekomendasikan itu berkaitan dengan pelanggaran Perda. Sementara untuk WNA yang terlibat tindak pidana itu ranahnya institusi kepolisian,” kata birokrat asal Denpasar ini.
Bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah, karena data masih menyisakan beberapa bulan lagi tutup tahun. “Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah yang direkomendasikan masih bertambah hingga akhir tahun ini,” imbuh Suryanegara.
Melihat banyaknya WNA yang berulah, Suryanegara mengaku terus melakukan pengawasan bersinergi dengan sejumlah instansi. Hal ini semata agar wilayah Badung maupun Bali pada umumnya aman. “Kami juga berharap adanya peran serta masyarakat melaporkan WNA yang berulah di sekitar lingkungannya, dengan begitu bisa segera diambil tindakan,” harap mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini.
Dalam upaya mencegah agar WNA tak berulah, pihaknya sudah mencanangkan membentuk Satpol PP Pariwisata yang nantinya akan ditempatkan di sejumlah objek wisata. Salah satu tugasnya mengedukasi wisatawan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama berlibur di Pulau Dewata.
“Para personel kita canangkan November mendatang akan diberikan pelatihan. Nah, pada awal tahun 2024 Satpol PP Pariwisata ini siap ditempatkan di sejumlah titik yang sudah kita petakan,” kata Suryanegara. 7 dar
Komentar