Desa Adat Geretek Kukuhkan Penyarikan
Selama 36 Tahun Tak Ada yang Menjabat Jero Penyarikan
Made Kriana yang merupakan keturunan dari Penyarikan sebelumnya sempat mengalami sakit keras karena menolak ditunjuk menjadi Penyarikan Desa.
SINGARAJA, NusaBali
Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng secara resmi menunjuk dan menetapkan Made Kariana sebagai Jero Penyarikan. Sebelumnya, jabatan itu kosong sejak tahun 1987. Made Kariana secara langsung dikukuhkan melalui upacara sekala dan niskala yang dilangsungkan di Pura Bale Agung Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (1/10)
Panglingsir Desa Adat Geretek, Nengah Nama, didampingi Bendesa Adat Geretek I Wayan Taman mengatakan, jabatan Penyarikan Desa Adat menurut dresta di Desa Adat Geretek memiliki tugas dan wewenang seperti memberikan petunjuk hari baik untuk Krama dalam menjalankan sebuah upacara keagamaan (menikah, meninggal, dan upacara adat lainnya). Selain itu juga mengawasi dan menuntun Krama Tegak, serta bersedia memuput upacara.
"Penyarikan Desa telah kosong sejak 1987 pasca meninggalnya Penyarikan terdahulu. Krama setempat berdasarkan Paruman menunjuk salah seorang perwakilan di Desa Adat agar bisa mengambil sejumlah tugas yang harus dilakukan seorang Penyarikan," katanya.
Dia menambahkan, Made Kriana diakuinya sempat mengalami sakit keras karena menolak ditunjuk menjadi Penyarikan Desa. Made Kariana sendiri merupakan keturunan dari Penyarikan sebelumnya. Dimana sistem pemilihan seorang Penyarikan di Desa Adat Geretek sesuai kepercayaan itu dipilih berdasarkan keturunan.
"Beliau (Made Kariana) sebelumnya sakit keras dan menyatakan mau menjabat. Tapi setelah kondisinya mulai membaik ternyata tidak jadi. Lalu beberapa tahun kemudian sakit lagi, bahkan sampai sudah tidak ada obat. barulah beliau menyanggupi dengan menghaturkan pejatian dan krama desa sepakat dikukuhkan hari ini," imbuhnya.
Prosesi Ngadegang Penyarikan Desa Adat Geretek berlangsung sejak tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2023 diakhiri dengan upacara ngelebar yang dilakukan di Pantai Desa Adat Geretek. Selama rentang waktu lima hari dalam pelaksanaan upacara pengukuhan, Calon Penyarikan Desa Adat diberikan waktu tiga hari untuk menempati sebuah ruangan khusus yang dibuat oleh krama untuk bersemedi supaya tujuannya menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat dilancarkan dan diberkahi.
Upacara pengukuhan Jero Penyarikan Desa Adat Geretek dipuput langsung Ida Pandita Mpu Nabe Parama Manik Gni Dwijaksara dari Griya Candi Karang Manik Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem. 7mzk
Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng secara resmi menunjuk dan menetapkan Made Kariana sebagai Jero Penyarikan. Sebelumnya, jabatan itu kosong sejak tahun 1987. Made Kariana secara langsung dikukuhkan melalui upacara sekala dan niskala yang dilangsungkan di Pura Bale Agung Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (1/10)
Panglingsir Desa Adat Geretek, Nengah Nama, didampingi Bendesa Adat Geretek I Wayan Taman mengatakan, jabatan Penyarikan Desa Adat menurut dresta di Desa Adat Geretek memiliki tugas dan wewenang seperti memberikan petunjuk hari baik untuk Krama dalam menjalankan sebuah upacara keagamaan (menikah, meninggal, dan upacara adat lainnya). Selain itu juga mengawasi dan menuntun Krama Tegak, serta bersedia memuput upacara.
"Penyarikan Desa telah kosong sejak 1987 pasca meninggalnya Penyarikan terdahulu. Krama setempat berdasarkan Paruman menunjuk salah seorang perwakilan di Desa Adat agar bisa mengambil sejumlah tugas yang harus dilakukan seorang Penyarikan," katanya.
Dia menambahkan, Made Kriana diakuinya sempat mengalami sakit keras karena menolak ditunjuk menjadi Penyarikan Desa. Made Kariana sendiri merupakan keturunan dari Penyarikan sebelumnya. Dimana sistem pemilihan seorang Penyarikan di Desa Adat Geretek sesuai kepercayaan itu dipilih berdasarkan keturunan.
"Beliau (Made Kariana) sebelumnya sakit keras dan menyatakan mau menjabat. Tapi setelah kondisinya mulai membaik ternyata tidak jadi. Lalu beberapa tahun kemudian sakit lagi, bahkan sampai sudah tidak ada obat. barulah beliau menyanggupi dengan menghaturkan pejatian dan krama desa sepakat dikukuhkan hari ini," imbuhnya.
Prosesi Ngadegang Penyarikan Desa Adat Geretek berlangsung sejak tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2023 diakhiri dengan upacara ngelebar yang dilakukan di Pantai Desa Adat Geretek. Selama rentang waktu lima hari dalam pelaksanaan upacara pengukuhan, Calon Penyarikan Desa Adat diberikan waktu tiga hari untuk menempati sebuah ruangan khusus yang dibuat oleh krama untuk bersemedi supaya tujuannya menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat dilancarkan dan diberkahi.
Upacara pengukuhan Jero Penyarikan Desa Adat Geretek dipuput langsung Ida Pandita Mpu Nabe Parama Manik Gni Dwijaksara dari Griya Candi Karang Manik Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem. 7mzk
1
Komentar