KPU Bangli Tunggu SK Pemberhentian Bacaleg
Pejabat Publik yang Maju Sebagai Bacaleg
BANGLI, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli masih menunggu penyampaian surat keputusan (SK) pemberhentian bakal calon legislatif (bacaleg) dari jabatan yang masih diembannya saat ini. Setidaknya ada 10 orang bacaleg yang wajib menyetorkan SK pemberhentian. Bacaleg tersebut ada yang menjabat sebagai Perbekel, perangkat desa, serta BPD.
Plt Ketua KPU Bangli, Gde Roy Suparman menjelaskan untuk bacaleg yang mendapat penghasilan dari anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib mundur. Para bacaleg wajib menyetorkan SK pemberhentian dari posisinya saat ini. Sejauh ini ada 10 orang bacaleg yang wajib menyetorkan SK pemberhentian. "Tanggal 3 Oktober 2023 adalah hari terakhir pencermatan DCT jadi yang wajib menyampaikan SK pemberhentian agar diserahkan segera. SK ini guna melengkapi syarat administrasi pekerjaan bacaleg yang wajib melakukan pengunduran diri," jelasnya, Minggu (1/10).
Lanjutnya, 10 bacaleg tersebut dari beberapa partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura dan Demokrat. Dari konfirmasi yang dilakukan dengan bacaleg maupun parpol, SK tersebut sudah terbit namun belum diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). "Sudah semua konfirmasi, tinggal diupload di aplikasi SILON. Jika nanti partainya submit di SILON baru muncul di SILON-nya KPU," kata Roy Suparman.
Ditegaskan pula, bila sampai hari terakhir pencermatan belum disetorkan/diunggah maka ada persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Dengan demikian bacaleg tersebut menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). "Proses panjang sudah dilalui, jangan sampai tidak disetorkan. Bacaleg bisa di-TMS kan. Kami tetap mengimbau kepada peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bangli agar tidak mengambil waktu terakhir," ujarnya. 7 esa
Komentar