Kelurahan Peguyangan Tertibkan Parkir Liar
DENPASAR, NusaBali - Tim Kelurahan Peguyangan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Utara menertibkan kendaraan yang diparkir di trotoar di wilayah kelurahan setempat, Senin (2/10).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjamin hak pejalan kaki dan menjaga ketertiban umum.
Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana, menjelaskan penertiban ini dilakukan lantaran sering terjadi parkir liar di atas trotoar terutama mobil pengangkut yang notabene dengan bobot berat. Kondisi demikian akan merusak trotoar. Penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pengembalian fungsi trotoar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dijelaskannya, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan baik itu terhadap para pedagang ataupun terhadap parkir liar kendaraan. Sehingga peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dapat terus dioptimalkan.
“Kami akan terus lakukan penertiban secara berkelanjutan terhadap parkir liar kendaraan maupun para pedagang yang menggunakan trotoar tidak sesuai peruntukan,” ucap Sudi Arcana.
Sudi Arcana menekankan, siapapun masyarakat tidak diperkenankan parkir di trotoar. Maka dari itu pihaknya secara berkelanjutan akan terus melaksanakan pengawasan, agar trotoar ini berfungsi optimal untuk pejalan kaki. “Harapannya sarana dan prasarana yang ada di jalan raya bisa dipergunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menyampaikan hal serupa, bahwasanya pengawasan dan penertiban dilakukan untuk kenyamanan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan demi kelancaran lalu lintas.
“Pengawasan dan penertiban ini kan dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pejalan kaki, juga demi kelancaran berlalu lintas,” kata Sriawan. 7 mis
1
Komentar