nusabali

PAW Perbekel Nyaleg di Tabanan Disiapkan

  • www.nusabali.com-paw-perbekel-nyaleg-di-tabanan-disiapkan

Perbekel dari proses PAW tidak boleh membuat kebijakan baru, melainkan harus menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

TABANAN, NusaBali
Tiga perbekel di Tabanan yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada  Pemilu 2024 resmi diberhentikan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tabanan sudah diserahkan Kamis (21/9).

Untuk mengisi kekosongan,  di hari itu pun melalui SK yang sama telah ditunjuk Pj (Penjabat) sementara sebelum nantinya bakal dilakukan proses PAW (Pengganti Antar Waktu). Mengingat sisa jabatan perbekel yang mengundurkan diri masih setahun atau baru bakal berakhir 24 Desember 2025.

Tiga perbekel tersebut diantaranya Perbekel Sembung, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Suraja; Perbekel Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, I Wayan Widhiarta; dan Perbekel Pandak Gede, Kecamatan Kediri, I Gusti Ketut Artayasa. Mereka mengundurkan diri karena resmi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPRD Tabanan melalui partai politik PDI Perjuangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan I Gusti Ayu Supartiwi mengatakan pemberhentian tiga perbekel tersebut terhitung dari tanggal 21 September 2023 sesuai dengan SK dari Bupati Tabanan. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan itu telah ditunjuk Pj. "Dalam SK itu berbunyi pengangkatan dan pemberhentian perbekel dan penunjukkan Pj," jelasnya, Senin (2/10).

Menurutnya Pj yang telah ditunjuk di masing-masing desa adalah ASN di lingkungan Pemkab Tabanan. Mulai dari staf DPMD, hingga staf kecamatan. "Para penjabat ini nantinya akan bertugas selama 6 bulan sesuai dengan makanisme yang berlaku. Mengingat jabatan perbekel yang mengundurkan diri sisa jabatan masih setahun nantinya akan ada proses PAW," akunya.

Disebutkan proses PAW ini kewenangannya ada di desa termasuk anggaran dibiayai oleh APBDes dan berlangsung secara musyawarah artinya tidak ada pemilihan. Bahkan perbekel dari proses PAW ini tidak boleh membuat kebijakan baru. Apapun yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu yang dijalankan.

"Proses PAW ini kewenangnya adalah desa. Yang bisa menjadi PAW adalah unsur desa itu sendiri misalnya tokoh desa dan lainnya. Nanti di DPMD tugasnya hanya menerbitkan SK setelah ada laporan dari desa," tandas Supartiwi. 7des

Komentar