Lempar Kaca Bus, Pelajar SMA Diamankan Polisi
Ngaku Ikuti Trend di TikTok
NEGARA, NusaBali - Jajaran Polsek Mendoyo bersama Polres Jembrana mengamankan seorang pelajar SMA berinisial IPRSP atas kasus pelemparan kaca bus di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (1/10) dini hari. Remaja berusia 17 tahun itu, diamankan setelah aksinya kepergok polisi yang sedang patroli.
Dari informasi, penangkapan pelaku itu berawal saat Tim Opsnal Polsek Mendoyo bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana melakukan patroli antisipasi pelemparan kaca kendaraan pada Minggu sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, petugas yang sedang mengikuti sebuah bus AKAP Gunung Harta di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di depan SDN 1 Pergung, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, tiba-tiba ada seorang pengendara motor dari arah berlawanan yang melemparkan batu ke arah kaca samping kanan bus tersebut.
Akibat pelemparan itu, kaca samping bus pecah dan ada satu penumpang yang dilaporkan terluka karena terkena serpihan kaca. Begitu melihat kejadian itu, Tim Opsnal langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku yang ternyata seorang anak di bawah umur itu pun berhasil diamankan di rumahnya di Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti motor yang digunakannya itu pun sempat dibawa ke Mapolsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi saat dikonfirmasi Senin (2/10), mengatakan, pelaku IPRSP mengaku baru beraksi pertamakali pada Minggu dini hari itu. Namun selain TKP di depan SDN 1 Pergung, pada Minggu dini hari itu, pelaku juga mengaku sempat melakukan pelemparan kaca sebuah bus di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, sebelah barat Mapolsek Mendoyo, Lingkungan Bilukpoh Kauh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. "Dia mengaku baru sekali melakukan pelemparan kaca. Tetapi di hari yang sama, dia melakukan pelemparan di dua TKP," ujarnya.
Terkait motif pelaku, Kompol Suarmadi menegaskan, pelaku melakukan pelamaran kaca bus itu bukan karena dendam. Tetapi pelajar SMA itu mengaku melakukan pelamaran kaca bus karena ingin mengikuti trend yang sering dilihatnya di media sosial TikTok. "Alasannya iseng. Dia mengaku sering lihat ada konten pelemparan kaca bus di TikTok dan ikut-ikutan," ucap Kompol Suarmadi.
Atas tindakan itu, Kompol Suarmadi mengaku, pelaku terancam dipersangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Namun karena masih di bawah umur, pelaku hanya dikenakan wajib lapor. "Kasusnya tetap kami proses. Tetapi kita kenakan wajib lapor. Termasuk kita akan koordinasi dengan pihak sekolah, orangtua dan dinas terkait," ujarnya.
Selain wajib lapor, Kompol Suarmadi mengaku, juga sudah mengimbau kepada orangtua pelaku untuk maksimalkan pengawasan terhadap anaknya. Begitu juga diharapkan bisa mendekat diri sehingga anaknya tidak kembali melakukan tindakan serupa. "Kita juga imbau para orangtua agar selalu mengecek kegiatan anaknya. Apalagi kalau sudah melewati jam malam," ucap Kompol Suarmadi. 7ode
Akibat pelemparan itu, kaca samping bus pecah dan ada satu penumpang yang dilaporkan terluka karena terkena serpihan kaca. Begitu melihat kejadian itu, Tim Opsnal langsung memutar arah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku yang ternyata seorang anak di bawah umur itu pun berhasil diamankan di rumahnya di Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti motor yang digunakannya itu pun sempat dibawa ke Mapolsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi saat dikonfirmasi Senin (2/10), mengatakan, pelaku IPRSP mengaku baru beraksi pertamakali pada Minggu dini hari itu. Namun selain TKP di depan SDN 1 Pergung, pada Minggu dini hari itu, pelaku juga mengaku sempat melakukan pelemparan kaca sebuah bus di Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, sebelah barat Mapolsek Mendoyo, Lingkungan Bilukpoh Kauh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. "Dia mengaku baru sekali melakukan pelemparan kaca. Tetapi di hari yang sama, dia melakukan pelemparan di dua TKP," ujarnya.
Terkait motif pelaku, Kompol Suarmadi menegaskan, pelaku melakukan pelamaran kaca bus itu bukan karena dendam. Tetapi pelajar SMA itu mengaku melakukan pelamaran kaca bus karena ingin mengikuti trend yang sering dilihatnya di media sosial TikTok. "Alasannya iseng. Dia mengaku sering lihat ada konten pelemparan kaca bus di TikTok dan ikut-ikutan," ucap Kompol Suarmadi.
Atas tindakan itu, Kompol Suarmadi mengaku, pelaku terancam dipersangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara. Namun karena masih di bawah umur, pelaku hanya dikenakan wajib lapor. "Kasusnya tetap kami proses. Tetapi kita kenakan wajib lapor. Termasuk kita akan koordinasi dengan pihak sekolah, orangtua dan dinas terkait," ujarnya.
Selain wajib lapor, Kompol Suarmadi mengaku, juga sudah mengimbau kepada orangtua pelaku untuk maksimalkan pengawasan terhadap anaknya. Begitu juga diharapkan bisa mendekat diri sehingga anaknya tidak kembali melakukan tindakan serupa. "Kita juga imbau para orangtua agar selalu mengecek kegiatan anaknya. Apalagi kalau sudah melewati jam malam," ucap Kompol Suarmadi. 7ode
1
Komentar