Lewat Akses Pantai, Motor Karyawan Vila Dicuri
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria asal Banjar Dinas Banyualit, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, bermama Gede Sujana alias Gede Jana, 44, kini harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor milik karyawan vila. Polisi menjerat Jana dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan Wayan Mardiana Eka Putri, 44, warga Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Senin (25/9). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 3597 UAD.
Motor itu hilang saat korban memarkirkan di sebuah vila tempatnya bekerja di wilayah Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, sepeda motor korban diparkir dengan kondisi tidak dikunci stang. Korban baru mengetahui motornya tak ada di tempat semula diparkir saat hendak pulang. Kehilangan itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Banjar.
Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi serta mengecek rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar vila. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Gede Jana. Tersangka Gede Jana, pun kemudian ditangkap di rumahnya Rabu (27/9).
Tersangka Gede Jana mengambil motor korban dengan masuk ke dalam parkiran vila melalui pantai. Lokasi vila tempat korban bekerja memang di pinggir pantai. Sesampainya di halaman villa, tersangka langsung mengambil motor korban dengan cara menuntun hingga ke jalan raya.
"Tersangka ini, terus menuntun sepeda motor milik korban ke arah selatan jalan raya Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, hingga sampai ke rumah keluarganya. Sepeda motor tersebut, belum sempat dijual masih dititip di rumah keluarganya tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Senin (2/10), di Mapolres Buleleng.
Gede Jana pun saat ini, telah ditetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Gede Jana dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 7mzk
Kasus ini bermula dari laporan Wayan Mardiana Eka Putri, 44, warga Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Senin (25/9). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 3597 UAD.
Motor itu hilang saat korban memarkirkan di sebuah vila tempatnya bekerja di wilayah Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat itu, sepeda motor korban diparkir dengan kondisi tidak dikunci stang. Korban baru mengetahui motornya tak ada di tempat semula diparkir saat hendak pulang. Kehilangan itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Banjar.
Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi serta mengecek rekaman kamera pengawas CCTV di sekitar vila. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Gede Jana. Tersangka Gede Jana, pun kemudian ditangkap di rumahnya Rabu (27/9).
Tersangka Gede Jana mengambil motor korban dengan masuk ke dalam parkiran vila melalui pantai. Lokasi vila tempat korban bekerja memang di pinggir pantai. Sesampainya di halaman villa, tersangka langsung mengambil motor korban dengan cara menuntun hingga ke jalan raya.
"Tersangka ini, terus menuntun sepeda motor milik korban ke arah selatan jalan raya Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, hingga sampai ke rumah keluarganya. Sepeda motor tersebut, belum sempat dijual masih dititip di rumah keluarganya tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Senin (2/10), di Mapolres Buleleng.
Gede Jana pun saat ini, telah ditetapkan tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka Gede Jana dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 7mzk
1
Komentar