Overstay, Warga Amerika Serikat Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DRS, 46, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (2/10). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Bainullah, menjelaskan proses pendeportasian terhadap pria kelahiran Massachusets itu dilakukan pada Senin sore melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport. Dalam proses pendeportasian DRS dikawal ketat oleh petugas hingga pesawat yang ditumpanginya lepas landas. “Selain dideportasi, dia juga akan dimasukkan dalam daftar pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun yang memutuskan lama waktu pencekalan adalah dari pusat,” tegasnya, Selasa (3/10).
Babay Bainullah mengatakan, DRS sebelumnya merupakan WNA pemegang Visa on Arrival (VoA) yang datang untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya. Selama di Indonesia, DRS mengaku telah menghabiskan sebagian besar waktunya tinggal di Bali, kemudian di Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera. Karena aktivitasnya itu, DRS tidak mengurus izin tinggal, sehingga melewati masa waktu yang diberikan.
Pada 8 September 2023, DRS diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “WNA itu sendiri menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis, namun dia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya,” jelas Babay Bainullah.
Sebab proses pendeportasian belum dapat dilakukan kala itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan kepada Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah ditahan selama 19 hari dan berkas administrasinya siap, akhirnya DRS dideportasi ke negaranya.
“Saat proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal ketat oleh petugas hingga meninggalkan Pulau Dewata,” tegas Babay Bainullah. 7 dar
Babay Bainullah mengatakan, DRS sebelumnya merupakan WNA pemegang Visa on Arrival (VoA) yang datang untuk berlibur, berselancar dan mengunjungi teman-temannya. Selama di Indonesia, DRS mengaku telah menghabiskan sebagian besar waktunya tinggal di Bali, kemudian di Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera. Karena aktivitasnya itu, DRS tidak mengurus izin tinggal, sehingga melewati masa waktu yang diberikan.
Pada 8 September 2023, DRS diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “WNA itu sendiri menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis, namun dia berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya,” jelas Babay Bainullah.
Sebab proses pendeportasian belum dapat dilakukan kala itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan kepada Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk ditahan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah ditahan selama 19 hari dan berkas administrasinya siap, akhirnya DRS dideportasi ke negaranya.
“Saat proses pendeportasian, yang bersangkutan dikawal ketat oleh petugas hingga meninggalkan Pulau Dewata,” tegas Babay Bainullah. 7 dar
1
Komentar